Penahanan Bupati Tulungagung Diperpanjang, Begini Penjelasan KPK

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, beserta ajudannya selama 40 hari mengenai kasus dugaan pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Perpanjangan dilakukan lantaran interogator tetap melengkapi berkas perkara dan mendalami peralatan bukti hasil penggeledahan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, interogator tetap terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka maupun saksi untuk memperkuat proses penyidikan.

“Penyidik tetap terus melengkapi berkas nan dibutuhkan, baik dari pemeriksaan tersangka, saksi, maupun hasil aktivitas penggeledahan,” kata Budi, Rabu (13/5/2026).

Menurut dia, masa penahanan awal selama 20 hari telah berhujung pada 30 April 2026 dan sekarang diperpanjang demi kebutuhan investigasi lanjutan.

Selain itu, KPK juga tetap menyita sejumlah telepon seluler milik pejabat di Tulungagung nan sebelumnya dibawa ke Jakarta sebagai peralatan bukti elektronik. Penyidik mendalami dugaan praktik pemerasan nan disebut melibatkan sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Meski begitu, hingga pekan kedua Mei 2026, KPK belum menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap para saksi dalam perkara tersebut.

“Belum ada pemanggilan saksi dalam perkara di Tulungagung. Jika kembali ada pemeriksaan saksi, kami bakal update,” ujar Budi, dilansir Antara.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita