Jakarta - Polres Serang menangkap pemuda berinisial AP (22) di wilayah Kagungan, Kota Serang, Banten. Pria tersebut ditangkap lantaran kepemilikan 112 paket sabu siap edar.
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menyampaikan penangkapan dilakukan pada Rabu (29/5) pukul 15.39 WIB. Awalnya, polisi menerima info dari masyarakat nan mencurigai aktivitas peredaran narkoba.
"Penangkapan ini berasal dari laporan masyarakat nan resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Kami langsung menindaklanjuti dengan penyelidikan," ujar Kapolres, Selasa (5/5/2026).
Berbekal info itu, Tim Satresnarkoba bergerak sigap melakukan pendalaman dan observasi di letak nan dimaksud.
Setelah memastikan target, petugas kemudian melakukan penyergapan di rumah kontrakan nan ditempati tersangka pada sore hari. Saat digerebek, tersangka AP sedang berada di dalam bilik dan tengah bermain game online menggunakan ponsel.
"Ketika dilakukan penggerebekan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Ia diamankan saat berada di dalam bilik kontrakan," kata Andri.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan ratusan paket sabu nan disembunyikan secara rapi. Sebanyak 112 paket sabu itu diketahui disimpan dalam lipatan baju nan berada di dalam lemari busana milik tersangka.
"Barang bukti sabu disembunyikan di dalam lemari, tepatnya di sela-sela pakaian. Ini merupakan modus untuk mengelabui petugas," jelasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah peralatan bukti lain berupa timbangan digital, dua pak plastik klip bening, serta satu unit ponsel nan diduga digunakan untuk transaksi.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan peralatan haram tersebut dari seorang bandar berinisial MO nan sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Transaksi dilakukan di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Tersangka mengaku sudah lima kali menerima suplai dari bandar tersebut," terang Bondan.
Menurutnya, tersangka menjual narkoba lantaran tekanan ekonomi, mengingat tersangka tidak mempunyai pekerjaan dan kudu menghidupi keluarga.
"Alasan tersangka lantaran aspek ekonomi. Ia mempunyai seorang anak nan tetap bayi dan tidak mempunyai pekerjaan tetap," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka AP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman balasan minimal 6 tahun penjara. (aik/yld)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·