Pemuda Bekasi Ditangkap Usai Unggah 'Kepung DPR'

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Polisi juga tetap melakukan pendalaman mengenai latar belakang pelaku, termasuk pekerjaannya. Berdasarkan keterangan sementara, pelaku mengaku belum mempunyai pekerjaan tetap.

"Pelaku sendiri tidak punya pekerjaan, jadi serabutan mungkin alias swasta. Jadi kami belum menemukan jawaban, pekerjaannya nan pasti itu belum menemukan," ucapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita satu unit telepon seluler nan digunakan untuk membikin dan menyebarkan pesan hoaks serta rayuan pemberontak tersebut.

"Kita ambil handphonenya nan memang dia pakai gunakan untuk menyebar buletin itu. Jadi, menyebar hoaks itulah, provokasi. Kita amankan lantaran memang dia buatnya melalui handphonenya," katanya.

Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan dari Polsek Cikarang Utara ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi untuk mendalami motif utama maupun kemungkinan adanya pihak lain nan terlibat.

Noach turut memperingatkan masyarakat bahwa tindakan membagikan unggahan alias rayuan provokatif mempunyai akibat hukum, termasuk berasas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Kita tetap bakal dalami dulu. Bahwasanya kelak kita memandang undang-undang nan mengatur untuk menindak orang tersebut. Tapi sementara sejauh ini kita tetap berkarakter imbauan dulu, ancamannya UU ITE," kata dia.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita