Pemprov Lampung Wajibkan Koperasi Desa Merah Putih Bermitra dengan SPPG

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Kopdes Merah Putih berkolaborasi SPPG tumbuhkan ekosistem upaya desa.

, BANDARLAMPUNG, – Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih diwajibkan untuk berkolaborasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mendorong ekosistem upaya di desa. Kebijakan ini tertuang dalam surat info nan telah ditandatangani oleh Gubernur Lampung.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung, Evie Fatmawaty, menyampaikan bahwa meskipun ada tanggungjawab berkolaborasi dengan SPPG, Koperasi Desa Merah Putih kudu mematuhi sejumlah ketentuan. Salah satu ketentuan tersebut adalah nilai produk di koperasi tidak boleh lebih tinggi dari nilai di warung sekitar.

"Harga tidak boleh lebih tinggi dari warung, lampau memperbolehkan warung di sekitarnya membeli peralatan dari koperasi. Dengan demikian, Koperasi Desa Merah Putih bisa berfaedah sebagai pemasok barang, sehingga sirkulasi upaya di desa melangkah dengan aktif," kata Evie.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih diarahkan untuk tidak hanya mempunyai gerai, tetapi juga menggerakkan upaya di desa dengan memasok beragam produk alias kebutuhan untuk penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di masing-masing desa.

Di Provinsi Lampung, salah satu contoh penerapan ini terdapat di Desa Bandar Negeri, Kabupaten Waykanan. Di sana, koperasi memanfaatkan potensi perkebunan melon, jeruk, peternakan ayam, dan sawah. Selain mengelola potensi lokal, koperasi juga bekerjasama dengan pihak lain, misalnya dengan Bulog untuk menampung hasil panen padi, sehingga upaya tidak hanya berjuntai pada gerai.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional