Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengungkapkan temuan soal kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di area strategis Blok M Square, Jakarta Selatan (Jaksel), imbas pengelolaan parkir nan tidak sesuai.
Dari hasil investigasi Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, potensi kerugian negara akibat karut marut pengelolaan parkir di wilayah tersebut ditaksir mencapai lebih dari Rp 50 miliar dalam kurun waktu 15 tahun.
Menurut Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, nomor dahsyat tersebut muncul lantaran adanya indikasi manipulasi info laporan finansial dan praktik pungutan terlarangan nan dilakukan oleh operator parkir swasta.
"Estimasi angkanya mungkin di atas Rp 50 miliar selama 15 tahun potensi ya. Kemudian selama tiga tahun mereka memungut secara terlarangan tanpa izin dan itu mengambil duit dari masyarakat dan itu tidak diperbolehkan," kata Jupiter kepada wartawan, dikutip Selasa (12/5/2026).
Jupiter menjelaskan, pihaknya menemukan bahwa operator parkir di area Blok M tetap menarik biaya dari masyarakat meski izin operasionalnya telah kedaluwarsa selama tiga tahun terakhir. Padahal, kata dia perputaran duit di area pusat kuliner dan integrasi transportasi tersebut sangat besar.
"Sama-sama kita ketahui bahwa Blok M Square ini per hari operator parkir bisa mendapatkan lebih dari Rp 100 juta rupiah. Dan itu duit masyarakat nan diambil secara ilegal," ucap Jupiter.
Selain itu Pansus juga mengendus mengenai adanya praktik 'pengemplangan' pajak nan sistematis. Jupiter menyebut ada indikasi kuat bahwa laporan pembayaran kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta tidak sesuai dengan omzet nan didapat di lapangan.
"Saya sampaikan tadi bahwa ada potensi pidana lantaran pertama, mengambil duit dari masyarakat secara ilegal. Kedua, ada potensi pengemplangan pajak. nan ketiga, ada memanipulasi info terhadap pelaporan pajak nan tidak sesuai dengan omzet nan sebenarnya," jelas Jupiter.
Jupiter menerangkan, berasas temuan Pansus, carut marut pengelolaan parkir ini berasal dari rantai kerjasama nan panjang. Dia berujar bahwa lahan milik BUMD Pasar Jaya tersebut dikerjasamakan kepada PT Melawai, nan kemudian diteruskan ke anak usahanya, PT Karya Utama Perdana (KUP).
Lebih lanjut, oleh PT KUP, pengelolaan operasional di lapangan diserahkan kepada pihak ketiga, ialah Best Parking. Jupiter menyayangkan sikap pengelola nan dianggap tidak kooperatif saat dipanggil oleh legislatif.
"Kami meminta data, baik itu info laporan keuangan, kemudian info mutasi rekening, laporan neraca, namun sampai hari ini mereka tidak mempunyai itikad baik," ungkap dia.
Menanggapi temuan ini, Jupiter menyebut bahwa Pansus telah merekomendasikan tindakan tegas berupa penyegelan enam pintu masuk (gate) parkir di Blok M Square. Mulai Senin, 11 Mei 2026, operasional parkir telah resmi diambil alih oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·