Pemprov DKI Pertahankan Insentif Pajak & Bebas Ganjil-Genap Kendaraan Listrik

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Petugas memandu penduduk mengisi daya baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Rest Area KM 379 A Tol Batang-Semarang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (30/12/2025). Foto: Harviyan Perdana Putra/ANTARA FOTO

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan tetap mempertahankan insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Selain itu, kebijakan pembebasan dari patokan ganjil genap bagi kendaraan listrik juga tetap berlaku.

Kebijakan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan dan percepatan transisi daya bersih.

Papan penerapan ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Jakarta, Senin (24/4/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan kebijakan insentif fiskal bagi kendaraan listrik di Jakarta tetap merujuk pada arah kebijakan pemerintah pusat.

“Setelah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, kebijakan Pemprov DKI Jakarta sejalan dengan ketentuan tersebut, ialah tetap memberikan insentif berupa pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai,” jelasnya.

Lusiana menambahkan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari support terhadap ekosistem kendaraan berbasis daya terbarukan sekaligus upaya mendorong penggunaan kendaraan nan lebih ramah lingkungan di Jakarta.

Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo saat bertemu pers di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, Selasa (24/3/2026). Foto: Ryan Iqbal/kumparan

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan kebijakan pembebasan kendaraan listrik dari patokan ganjil genap juga tetap dipertahankan sebagai bagian dari support terhadap penggunaan kendaraan rendah emisi.

“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan nan lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan nan berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Syafrin, pengembangan kendaraan listrik perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi mobilitas perkotaan nan lebih luas, dengan tetap didukung penguatan transportasi publik dan kebijakan lingkungan nan konsisten.

Dengan kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendukung transisi daya bersih melalui insentif nan sejalan dengan kebijakan nasional, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan transportasi perkotaan nan lebih ramah lingkungan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan