Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berjanji transparan mengusut dugaan parkir terlarangan di area Blok M, Jakarta Selatan, nan disegel DPRD DKI Jakarta. Pemprov DKI tetap mengusut perizinan hingga kepatuhan pembayaran pajak parkir.
"Terkait dengan parkir nan diduga ilegal, saya mengatakan diduga ya lantaran ini kan semua tetap dalam proses Pansus. Jadi kami mendukung sepenuhnya upaya nan dilakukan oleh Pansus DPRD," kata Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Dia mengatakan Pemprov DKI telah melakukan koordinasi internal usai persoalan parkir tersebut mencuat. Saat ini, Dishub berbareng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah mengecek lebih lanjut izin dan sistem pemungutan pajak parkir.
"Maka apa nan kami lakukan, kemarin kami langsung berkoordinasi di internal. Sekarang Dishub dan Bapenda sedang melakukan pendalaman lantaran ini kan ada kaitan dengan aspek perizinan dan aspek pemungutan pajak parkirnya," ujarnya.
Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Yustinus Prastowo (Belia/detikcom)
Dia mengatakan Pemprov DKI tidak memberi toleransi aktivitas parkir ilegal. Dia mengatakan Pemprov juga berupaya menyiapkan jasa parkir nan aman.
"Jadi ini nan sedang kita dalami, apakah dipastikan tidak ada izin alias sedang berproses, itu nan sedang kita dalami bersama-sama. Nanti bakal kita berikan pembaruan dan kita pastikan semua transparan," ucapnya.
Dia mengatakan pengelolaan parkir di Jakarta mempunyai beragam skema. Antara lain, katanya, dari swasta hingga kerja sama dengan pemerintah.
"Parkir kan macam-macam ya pengelolaannya, ada nan parkir swasta tapi mereka memungut pajak parkir nan disetorkan ke Bapenda, ada juga parkir nan diselenggarakan oleh Dinas Perhubungan terutama nan on street lampau itu dikerjasamakan dengan pihak-pihak lain," jelasnya.
Sebelumnya, Pansus Perparkiran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di area Blok M, Jakarta Selatan. Pansus mengecek langsung praktik parkir terlarangan nan dinilai meresahkan dan merugikan masyarakat.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter memimpin langsung pengecekan di lokasi. Pengecekan itu berkerja sama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Bapenda DKI Jakarta, hingga Polda Metro Jaya.
Area letak nan disegel di area Blok M Square, tepatnya di Jalan Melawai 5, Jakarta Selatan. Lokasi itu dikelola oleh operator Best Parking.
"Hari ini kami melakukan kegunaan pengawasan sebagai langkah konkret untuk memastikan agar parkir terlarangan nan melanggar patokan untuk dilakukan penyegelan. Kami mau melindungi hak-hak masyarakat dan finansial pendapatan original wilayah dan juga melindungi untuk kerugian potensi pendapatan original daerah," kata Jupiter di area Blok M Square, Senin (11/5).
(bel/haf)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·