Pemprov DKI Ingatkan Daycare Terus Tingkatkan Kapasitas Pengasuh Anak, Menuju Jakarta Kota Global

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Menurut Dwi, keberadaan akomodasi ini menjadi krusial di Jakarta nan terus berbenah diri untuk menjadi kota dunia dengan tingkat partisipasi angkatan kerja wanita di Jakarta mencapai 50,24 persen.

"Sebagian dari perempuan-perempuan bekerja ini adalah para ibu dengan anak usia balita nan tetap memerlukan pengasuhan nan perlu diberikan setiap hari," ucap dia.

"Karena itu, mereka memerlukan daycare nan menjadi tempat bagi anak mereka tetap mendapatkan pengasuhan," sambung Dwi.

Keberadaan daycare pun diakui Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang kesejahteraan ibu dan anak, nan salah satu satu pasalnya menyebut bahwa akomodasi di tempat kerja mencakup antara lain ruang laktasi dan tempat penitipan anak alias daycare.

Sejalan dengan kebijakan itu, maka di DKI Jakarta juga menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang penyediaan daycare ramah anak di instansi pemerintahan dan BUMD di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita