Ilustrasi .(Antara-HO)
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin operasional dua tempat hiburan malam di area Jakarta Barat, ialah B Fashion dan The Seven.
Sanksi berat ini dijatuhkan setelah ditemukannya kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) di kedua letak tersebut beberapa waktu lalu.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata, menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik ilegal.
Pemprov DKI dipastikan bakal langsung menutup tempat upaya pariwisata nan terbukti terlibat alias membiarkan pelanggaran norma di lingkungan upaya mereka.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan corak ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata nan aman, tertib, dan berkualitas. Kami mau memastikan seluruh upaya pariwisata di Jakarta menjadi ruang nan nyaman dan kondusif bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar Andhika melalui keterangannya, Minggu (17/5).
Komitmen Pengawasan Internal
Menurut Andhika, para pelaku upaya pariwisata memikul tanggung jawab besar nan tidak hanya terbatas pada perputaran bisnis. Mereka wajib memastikan aspek keamanan dan ketertiban di seluruh area usahanya melangkah dengan kondusif.
Pengawasan internal, lanjut dia, kudu dilakukan secara konsisten oleh manajemen untuk mencegah praktik-praktik nan melanggar hukum, termasuk penyalahgunaan narkoba.
Untuk mengantisipasi kejadian serupa, Disparekraf DKI Jakarta berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap beragam lini industri hiburan, mulai dari tempat intermezo malam, hotel, hingga upaya pariwisata lainnya. Langkah preventif dan represif ini bakal digandeng berbareng abdi negara penegak norma serta lembaga terkait.
Langkah kolaboratif itu dinilai sangat krusif untuk menjamin seluruh aktivitas upaya di Ibu Kota melangkah linier dengan izin nan berlaku.
“Pengawasan bakal terus kami perkuat berbareng abdi negara penegak norma dan perangkat terkait. Kami mau industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan mempunyai standar nan dapat menjaga kepercayaan publik,” tegas Andhika. (Far/P-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·