
Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di hotel (foto: dok ist)
JAKARTA - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, resmi mencabut izin operasional dua hotel di Jakarta Barat menyusul dugaan peredaran narkoba.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri diketahui mengungkap dugaan peredaran narkoba di dua hotel tersebut. Sebanyak 14 orang tersangka pun telah ditangkap.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memberikan toleransi terhadap tempat upaya pariwisata nan terbukti terlibat, membiarkan, alias menjadi letak aktivitas ilegal.
“Pencabutan izin operasional ini merupakan corak ketegasan dalam menjaga ekosistem pariwisata nan aman, tertib, dan berkualitas. Kami mau memastikan seluruh upaya pariwisata di Jakarta menjadi ruang nan nyaman dan kondusif bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar Andhika di Jakarta, Jumat (15/5/2026).
Ia menegaskan, pelaku upaya pariwisata tidak hanya bertanggung jawab terhadap aktivitas bisnisnya, tetapi juga terhadap keamanan, ketertiban, dan kepatuhan norma di lingkungan usahanya. Karena itu, pengawasan internal oleh pengelola wajib dilakukan secara konsisten.
Disparekraf Provinsi DKI Jakarta juga bakal terus memperkuat pengawasan dan koordinasi dengan abdi negara penegak norma serta lembaga terkait. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh upaya akomodasi, hiburan, dan pariwisata di Jakarta beraksi sesuai patokan nan berlaku.
“Pengawasan bakal terus kami perkuat berbareng abdi negara penegak norma dan perangkat terkait. Kami mau industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan mempunyai standar nan dapat menjaga kepercayaan publik,” tutur Andhika.
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·