Akademisi dan Peneliti Beri Catatan Soal Dewan Pertahanan Nasional

Sedang Trending 45 menit yang lalu
Akademisi dan Peneliti Beri Catatan Soal Dewan Pertahanan Nasional Ilustrasi(Dok Istimewa)

AKADEMISI Hubungan Internasional sekaligus pengamat militer, Connie Rahakundini Bakrie menyoroti pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024. 

Connie memaparkan lima akibat konstitusional utama mengenai keberadaan DPN. Salah satu nan paling disorot adalah potensi tumpang tindih kewenangan dengan kementerian dan lembaga nan sudah ada, seperti Kementerian Pertahanan (Kemhan), TNI, dan Lemhannas.

"Tata kelola kelembagaan nan tumpang tindih bakal menyebabkan terjadinya kebingungan dalam keputusan strategis sektor keamanan dan pertahanan negara," ujar Connie dalam obrolan Indonesia Youth Congress di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Connie juga menyoroti Pasal 3 huruf f dalam Perpres tersebut nan dia sebut sebagai "pasal sapu jagat". Pasal ini memberikan mandat kepada DPN untuk menjalankan kegunaan lain nan diberikan Presiden, nan dinilai rentan terhadap penyalahgunaan dan ekspansi mandat secara sepihak.

Senada dengan Connie, Akademisi Ilmu Politik Universitas Nasional, Firdaus Syam, mempertanyakan urgensi dan kejelasan agenda DPN. Menurutnya, publik tidak diberikan penjelasan nan memadai mengenai perbedaan lembaga ini dengan lembaga keamanan lainnya.

”Keberadaan DPN patut dikritisi publik, alasannya adalah kreasi kelembagaannya tidak jelas. DPN ini untuk apa? DPN juga bakal menyedot APBN, tapi sayangnya tidak jelas untuk kepentingan dan agenda apa,” tandas Firdaus.

Ia menambahkan bahwa tanpa batas kewenangan nan ketat, DPN sangat potensial menjadi instrumen konsolidasi kekuasaan pelaksana nan mengabaikan sistem checks and balances.

Dari perspektif kebijakan publik dan good governance, peneliti Gian Kasogi menekankan bahwa persoalan utama bukan pada perlu alias tidaknya koordinasi pertahanan, melainkan pada pemusatan kegunaan strategis dalam satu poros kekuasaan.

“Dalam sistem nan sehat, kita tidak menunggu penyalahgunaan kekuasaan terjadi. Kita kudu menguji kreasi kelembagaannya sejak awal. Pertanyaannya, apakah DPN betul-betul memperkuat sistem, alias justru mengonsentrasikan kekuasaan dalam satu tangan?” tegas Gian.(H-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia