Ilustrasi(MI/Ruta)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menetapkan sejumlah syarat bagi penduduk nan mau mengikuti program padat karya nan bakal digelar sepanjang 2026. Adapun, program itu disiapkan sebagai upaya mengurangi akibat tekanan ekonomi sekaligus membuka lapangan kerja bagi masyarakat nan belum mempunyai pekerjaan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan program padat karya, menjadi salah satu langkah nan ditempuh Pemprov untuk membantu penduduk memperoleh kesempatan kerja dan penghasilan tambahan.
“Untuk mengantisipasi terhadap tekanan ekonomi nan ada, Pemerintah DKI Jakarta memutuskan membuka kesempatan kerja padat karya bagi penduduk Jakarta,” kata Pramono dikutip Selasa (16/6).
Dalam pelaksanaannya, Pemprov DKI memprioritaskan penduduk ber-KTP Jakarta nan masuk golongan masyarakat desil 1 hingga 5.
Selain itu, calon peserta kudu berada pada usia produktif, ialah 18 hingga 59 tahun, belum mempunyai pekerjaan saat mendaftar, serta sehat jasmani dan rohani.
Program ini bakal dijalankan melalui sejumlah aktivitas perawatan, penataan, dan pemeliharaan lingkungan kota nan tersebar di beragam wilayah Jakarta. Rekrutmen peserta bakal dilakukan secara berjenjang selama 2026.
Pramono menegaskan peserta program padat karya tidak bakal diangkat menjadi pegawai Pemprov DKI Jakarta maupun Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Mereka bakal bekerja melalui pihak ketiga alias pelaksana nan ditunjuk untuk menjalankan masing-masing kegiatan.
Sejauh ini terdapat empat perangkat wilayah nan siap membuka kesempatan kerja melalui skema padat karya, ialah Dinas Bina Marga, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, Dinas Sumber Daya Air, serta Dinas Lingkungan Hidup.
Melalui program tersebut, Pemprov DKI berambisi masyarakat nan belum mempunyai pekerjaan dapat memperoleh sumber penghasilan sementara sekaligus terlibat dalam upaya menjaga kebersihan, keindahan, dan kualitas lingkungan Jakarta. (Z-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·