Dia merinci beberapa syarat nan kudu dipenuhi, antara lain mempunyai izin pendirian, mempunyai Nomor Pokok Sekolah Nasional nan terdata pada Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional, serta telah menyampaikan info pada Sistem Manajemen Data Pendidikan Nasional sesuai kondisi riil di Satuan Pendidikan Swasta per triwulan pada tahun berjalan.
Kemudian, terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Pendidikan, menjadi penerima support operasional sekolah dari pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir tanpa terputus, dan tidak termasuk ke dalam satuan pendidikan kerja sama alias sistem penerimaan siswa baru bersama.
Persyaratan selanjutnya, ialah bersedia mengikuti Pendanaan Pendidikan berasas Peraturan Gubernur nan telah ditetapkan dan mempunyai rekening Satuan Pendidikan Swasta atas nama Satuan Pendidikan Swasta pada Bank.
Selain itu, kata Nahdiana, Satuan Pendidikan Swasta dalam program sekolah swasta cuma-cuma kudu menyelenggarakan proses belajar mengajar tanpa adanya kelas terputus, dengan ketentuan sekolah dasar alias sederajat, ialah kelas 1 hingga kelas 6.
Lalu, untuk sekolah menengah pertama alias sederajat, ialah kelas 7 hingga kelas 9 dan sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan alias sederajat, ialah kelas 10 hingga kelas 12.
Nahdiana mengungkapkan Pemprov DKI juga memprioritaskan dan memilih Satuan Pendidikan Swasta pada kelurahan nan tidak mempunyai satuan pendidikan nan diselenggarakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·