ASN Pemprov Banten wajib presensi digital meski WFH di hari Jumat.
, SERANG, – Pemerintah Provinsi Banten mengharuskan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan presensi digital melalui Sistem Informasi Manajemen Aparatur Sipil Negara Provinsi Banten alias Simasten, meskipun sedang menjalankan tugas kedinasan dari rumah (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini diumumkan oleh Gubernur Banten, Andra Soni, di Serang pada Jumat.
Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan baru nan diatur dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026. Skema kerja elastis ini menetapkan ASN bekerja dari instansi (WFO) pada hari Senin hingga Kamis dan bekerja dari rumah pada hari Jumat. Meskipun letak kerja berkarakter fleksibel, kedisiplinan dan akuntabilitas keahlian tetap menjadi prioritas utama dalam transformasi tata kelola pemerintahan.
Menurut Gubernur Andra Soni, seluruh ASN diwajibkan untuk melakukan presensi digital melalui Simasten sebanyak dua kali, ialah saat masuk kerja paling lambat pukul 07.30 dan saat pulang kerja paling lambat pukul 17.00 WIB. Selain itu, pegawai juga kudu selalu aktif dalam komunikasi kedinasan, menyalakan perangkat komunikasi selama jam kerja, serta merespons petunjuk dan pengarahan ketua secara sigap guna menjamin efektivitas kerja.
Untuk menjaga kualitas pelayanan publik, pejabat ketua tinggi hingga kepala bagian dinas diwajibkan tetap melaksanakan tugas dari kantor. Mereka bertanggung jawab melakukan monitoring dan pengawasan langsung terhadap kehadiran serta keahlian pegawai di unit kerja masing-masing.
Pemprov Banten juga menerapkan pengecualian dan pembatasan bagi sektor-sektor esensial. Untuk sektor terbatas, maksimal 20 persen pegawai dapat bekerja dari rumah, seperti di BPBD, RSUD, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. Sementara itu, tenaga kesehatan, tenaga pendidik (guru), dan tenaga kebersihan dikecualikan dari kebijakan WFH ini.
Gubernur menginstruksikan setiap kepala perangkat wilayah untuk mengoptimalkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. "Penerapan kebijakan WFH setiap hari Jumat ini tidak boleh mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan maupun kualitas pelayanan publik kepada masyarakat," ujarnya.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·