Jakarta -
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengungkap ada perusahaan air minum nan diduga melanggar ketentuan. Mereka menggunakan tarif rumah tangga, padahal air tersebut dijual kembali.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Berly Rizky Natakusumah menerima laporan adanya beberapa perusahaan alias pengusaha air minum nan menggunakan tarif rumah tangga.
"Di air permukaan, kita bakal melakukan intervensi beberapa perihal nan khususnya berangkaian langsung dengan beberapa perusahaan air minum nan tetap menggunakan tarif rumah tangga, sedangkan pemanfaatannya digunakan oleh perusahaan, jadi dijual ke perusahaan," kata Berly, Rabu (10/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berly mengatakan pihaknya bakal menertibkan perusahaan-perusahaan tersebut. Saat ini, Bapenda Banten tetap mendata seluruh perusahaan alias industri air minum.
"Kami bakal menertibkan itu untuk mengingatkan kembali bahwa mereka semestinya menggunakan tarif industri. Untuk beberapa perusahaan, tetap kami inventarisasi, tapi itu tetap dugaan ya," katanya.
Bapenda juga mempunyai beberapa info transaksi jual beli air ke perusahaan-perusahaan.
"Karena kami memandang ada beberapa transaksi nan memang dilakukan ke perusahaan-perusahaan industri," ujarnya.
Ia menyebut ada potensi pendapatan nan hilang. Diketahui, tarif industri lebih mahal dibanding tarif rumah tangga.
"Jadi jika tarif rumah tangga itu sekitar Rp400 per meter kubik, sedangkan jika ke industri itu sekitar Rp 3.000 per meter kubik. Jadi ada selisih Rp 2.600 per meter kubik nan hilang," katanya.
(aik/whn)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·