Pemkot Yogya Terima 140 Laporan Terkait Daycare Little Aresha: Ada Korban Lama

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (30/4/2026). Foto: Panji/kumparan

Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo mengatakan, sebanyak 140 laporan telah masuk ke helpdesk Pemkot Yogyakarta mengenai kasus kekerasan di Daycare Little Aresha.

Sebagian besar laporan berasal dari orang tua nan anaknya pernah dititipkan di Little Aresha beberapa tahun lalu.

"Kemarin nan mengakses helpdesk kita ini, sudah 140 lebih. Artinya, lantaran nan sisanya itu nan sudah lulus-lulus itu (dari Little Aresha), nan sudah lulus ikut melapor, menyampaikan gitu," kata Hasto ditemui di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (30/4).

Korban Lama Mulai Terungkap

Dari laporan tersebut, terdapat anak korban nan saat ini sudah duduk di bangku sekolah dasar (SD).

"Mereka (orang tua) terus khawatir, jangan-jangan, lantaran ada juga anaknya nan alumni, tapi sekarang sudah SD, tapi ada delay. Delay-delay tertentu," katanya.

Sejumlah orang tua melaporkan anaknya mengalami keterlambatan bicara (speech delay) hingga perilaku hiperaktif.

"Nah, itu nan kemudian begitu ada buletin begini, mereka terus mau penjelasan juga," katanya.

video from internal kumparan

Pemkot Siapkan Bantuan

Hasto mengatakan Pemkot Yogyakarta berkomitmen membantu anak-anak nan mengalami masalah kesehatan tersebut.

"Tetap saya respons, saya berikan uluran bantuan, ya. Hanya bantuannya misalnya, misalkan dia penduduk kota kemudian kudu kita rujuk ke master ahli alias subspesialis, saya kira kita bisa bantu. Hal-hal seperti itu bisa bantu," katanya.

Selain itu, Pemkot juga menyiapkan support norma bagi orang tua nan mau melaporkan kasus ini ke kepolisian.

"Pasti helpdesk kami tadi ada tim support hukum, ada tim mahir tumbuh kembang, ada psikolog anak, ada psikolog dewasa pasti tim itu nan bakal mendampingi," pungkasnya.

Rumah kontrakan nan digunakan sebagai Daycare Little Aresha Yogyakarta di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta dicorat-coret orang tak dikenal (OTK). Foto: Panji/kumparan

Dalam kasus ini, terdapat 53 anak nan menjadi korban kekerasan. Seluruh korban berumur di bawah 2 tahun.

Polisi telah menetapkan 13 tersangka, termasuk ketua yayasan dan kepala sekolah. Mereka terancam balasan 5 hingga 10 tahun penjara.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan