Pemkot Surabaya Amankan Aset Rp124 Miliar, Siapkan untuk UMKM dan RTH

Sedang Trending 4 hari yang lalu

Jakarta -

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memperkuat komitmennya dalam mengamankan dan menyelamatkan aset negara untuk kepentingan masyarakat. Pemkot Surabaya dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sukses memulihkan aset berupa lahan seluas 96.932 meter persegi di Kelurahan Jeruk, Kecamatan Lakarsantri.

Aset tersebut mempunyai nilai sekitar Rp124.068.970.000. Pemulihan aset ditandai dengan penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah kepada Pemkot Surabaya sekaligus pemberian penghargaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (8/9).

Lahan nan sukses diamankan tersebut mencakup sejumlah akomodasi publik, ialah Taman Hutan Raya (Tahura) Jeruk, Puskesmas, dan Waduk Jeruk. Aset tersebut sempat diklaim dan dikuasai oleh pihak lain selama puluhan tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keberhasilan pengamanan aset itu dilakukan melalui support norma non-litigasi dan pendampingan intensif Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Jawa Timur. Upaya tersebut juga diperkuat melalui kerjasama dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengapresiasi Kejati Jawa Timur nan telah mendampingi pemkot hingga aset tersebut kembali berada dalam penguasaan pemerintah.

"Terima kasih kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sehingga aset pemerintah kota bisa kembali, dan insyaallah bakal kita gunakan untuk pemanfaatan penduduk Kota Surabaya," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).

Ia menjelaskan area Tahura Jeruk Surabaya Barat mempunyai kegunaan krusial bagi masyarakat. Kawasan tersebut menjadi salah satu ruang terbuka hijau nan dapat dimanfaatkan penduduk untuk beraktivitas dan menikmati lingkungan.

"Seperti kita ketahui, ini tempat penduduk Kota Surabaya untuk menikmati ruang terbuka hijau. Ada waduk, ada tempat untuk beristirahat, ada tempat untuk bermain, sehingga seluas 96.932 meter persegi itu digunakan kemanfaatan untuk penduduk Kota Surabaya," tuturnya.

Ia mengungkapkan persoalan kepemilikan lahan diketahui ketika Pemkot Surabaya hendak melakukan proses sertifikasi. Saat itu muncul pihak nan menyatakan tanah tersebut sebagai miliknya.

"Ketika kami bakal menyertifikatkan, tiba-tiba ada pemilik alias orang nan menyatakan tanah itu. Kalau dihitung (nilai) nan masuk di aset Rp124 miliar, ini bukan nilai nan kecil. Nilai nan luar biasa tingginya," ungkapnya.

Pendampingan Kejati Jawa Timur kemudian membantu Pemkot Surabaya menyelesaikan persoalan tersebut hingga sertifikat aset dapat diterbitkan. Ia menilai keberhasilan itu menjadi bagian krusial dari upaya pemerintah dalam menjaga aset negara agar tetap memberikan faedah bagi masyarakat.

"Alhamdulillah dengan pendampingan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, maka aset itu bisa kembali lagi kepada Pemerintah Kota Surabaya," imbuhnya.

Meski demikian, Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu memastikan bahwa pengamanan aset bakal terus menjadi salah satu perhatian Pemkot Surabaya. Menurutnya, aset pemerintah kudu dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat, sejalan dengan pengarahan Presiden Prabowo Subianto.

"Jadi, hari ini konsentrasi kami Pemerintah Kota Surabaya adalah memanfaatkan dan pengembalian aset. Seperti perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto, gimana memanfaatkan aset digunakan setinggi-tingginya untuk kepentingan masyarakat," tegasnya.

Selain mengamankan aset, Pemkot Surabaya juga menyiapkan pemanfaatan lahan di area Jeruk guna mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Ia menyebut area tersebut nantinya dapat digunakan untuk UMKM, ruang terbuka hijau, hingga kegunaan penampungan air.

"Karena insyaallah tanah nan ada di Jeruk kelak itu bakal ada UMKM di sana. Seperti aset-aset nan lainnya nan kita bakal gunakan untuk kepentingan-kepentingan roda perekonomian masyarakat, untuk mengurangi nomor kemiskinan dan pengangguran di Kota Surabaya," jelasnya.

Pemkot Surabaya bakal berkoordinasi dengan Kejati Jawa Timur dan Kanwil BPN Jawa Timur untuk mengamankan aset lain nan tetap menghadapi persoalan penguasaan alias sengketa dengan pihak ketiga.

"Karena tugas kami Pemerintah Kota Surabaya adalah mengamankan aset negara. Aset negara kudu sebanyak-banyaknya bisa dimanfaatkan oleh penduduk Kota Surabaya," ujarnya.

Ia mengakui tetap terdapat sejumlah aset Pemkot Surabaya nan perlu mendapatkan perhatian. Karena itu, Pemkot bakal menyampaikan info dan melakukan pemaparan kepada Kejati Jawa Timur untuk mendapatkan pendampingan dalam proses pengamanan aset.

"Jadi ada beberapa, kelak kami juga bakal sampaikan ke Pak Kajati, kami bakal paparan ke beliau-nya. Semoga nan bakal kami masukkan itu juga ikon-ikonnya Kota Surabaya era dulu," ungkapnya.

Ia berambisi sinergi antara Pemkot Surabaya, Kejati Jawa Timur, dan BPN Jawa Timur dapat terus diperkuat sehingga aset pemerintah nan tetap dikuasai pihak lain dapat dikembalikan dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

"Semoga dengan sinergitas dengan Pak Kanwil BPN Jawa Timur, dengan pengarahan Pak Kajati Jawa Timur, maka semua aset bisa kembali lagi ke Pemerintah Kota Surabaya," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejati Jawa Timur, Abdul Qohar, menjelaskan, pemulihan aset tersebut dilakukan melalui sistem non-litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Jawa Timur. Pendekatan tersebut memungkinkan penyelesaian persoalan aset tanpa kudu melalui proses persidangan.

"Melalui instrumen support norma non-litigasi, kita bisa memulihkan kekayaan negara tanpa kudu melalui proses peradilan nan menyantap waktu panjang dan mungkin biaya nan banyak, tenaga tersita. Tapi dengan tetap mengedepankan prinsip kepastian norma dan keadilan," ujar dia.

Menurutnya, keberhasilan pemulihan aset menunjukkan bahwa kejaksaan mempunyai peran tidak hanya dalam penanganan perkara pidana, tetapi juga dalam bagian perdata dan tata upaya negara.

"Keberhasilan ini menegaskan kegunaan krusial kejaksaan tidak hanya dalam ranah pidana tetapi juga dalam ranah perdata dan tata upaya negara," jelasnya.

Ia menilai sertifikat nan diserahkan kepada Pemkot Surabaya bukan sekadar arsip administratif. Di kembali aset tersebut terdapat akomodasi publik nan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Ini bukan sekadar proses administratif, pengamanan dan pemulihan aset milik Pemerintah Kota Surabaya, tapi merupakan di dalamnya terdapat hak-hak masyarakat Kota Surabaya berupa akomodasi publik nan dirasakan manfaatnya secara langsung," paparnya.

Ia juga menggarisbawahi bahwa pemulihan aset tersebut tidak hanya dapat dilihat dari nilai tanah nan mencapai Rp124 miliar. Lebih dari itu, keberadaan akomodasi publik di atas lahan tersebut mempunyai faedah jangka panjang bagi masyarakat.

"Nilainya jauh lebih besar, ialah nilai faedah langsung maupun tidak langsung dari akomodasi publik bagi masyarakat generasi saat ini maupun generasi nan bakal datang," tuturnya.

Karena itu, dia memastikan Kejati Jawa Timur siap memberikan pendampingan andaikan Pemkot Surabaya menemukan aset lain nan tetap dikuasai pihak ketiga. Ia menekankan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Korps Adhyaksa dalam membantu pemerintah mengamankan aset negara.

"Jadi aset Pemkot ini banyak nan sekarang dikuasai oleh pihak ketiga. Oleh karenanya tadi saya sampaikan kepada Pak Wali Kota beserta jajaran, ketika tetap ada, kejaksaan siap hadir, siap membantu aset-aset pemerintah, tidak terkecuali Pemerintah Kota Surabaya," tegasnya.

Di sisi lain, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Jawa Timur, Muhammad Naim, menyatakan peneribitan Sertifikat Hak Pakai menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian norma terhadap aset pemerintah.

"Secara administrasi, kami telah menyelesaikan dan mengeluarkan sertipikat Hak Pakai. Seperti nan disampaikan Pak Wali Kota, aset-aset ini nantinya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat," ujarnya.

Ia juga mengapresiasi jejeran Kejati Jawa Timur nan memberikan pendampingan dalam proses sertifikasi, termasuk melalui pengawasan langsung di lapangan.

"Apresiasi nan luar biasa atas pendampingan beliau sehingga proses sertifikatnya tertata rapi. Pendampingan itu tidak hanya di kantor, tetapi betul-betul turun ke lapangan," tuturnya.

Pihaknya juga memastikan proses penertiban dan sertifikasi aset Pemkot Surabaya bakal terus berlanjut. Inventarisasi bakal dilakukan terhadap aset-aset lain nan tetap menghadapi persoalan penguasaan maupun sengketa. "Masih banyak aset-aset Pemerintah Kota Surabaya nan perlu mendapatkan perhatian dalam rangka menertibkan aset nan mungkin banyak dikuasai alias disengketakan," pungkasnya.(ADV)

(prf/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News