Jakbar tindaklanjuti kasus pencemaran akibat limbah sablon di Jelambar.
, JAKARTA, – Pemerintah Kota Jakarta Barat menindaklanjuti kasus pencemaran lingkungan akibat limbah industri sablon di Jalan Jelambar Baru IV, Grogol Petamburan, pada Senin (tanggal). Melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup, Pemkot Jakbar menggelar mediasi dengan pelaku upaya terkait.
Dalam mediasi nan diadakan oleh Kelurahan Jelambar, pemilik upaya sablon mengakui kesalahan mereka dalam membuang limbah nan mencemari saluran air. "Pelaku upaya sadar kesalahan dan pelanggaran nan telah dilakukan, serta akibat jelek nan ditimbulkan terhadap lingkungan," ujar Manahan, petugas Seksi Pengawasan Hukum dan Penataan Hukum, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat.
Pelaku upaya sepakat untuk menutup saluran pembuangan limbah sablon pada hari nan sama, dengan disaksikan oleh Ketua RT, RW, dan LMK setempat. Penyedotan limbah bakal dilakukan oleh pihak berizin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemkot Jakbar juga memberikan teguran kepada pelaku upaya dengan pemisah waktu satu minggu untuk memperbaiki sistem pembuangan limbah. Manahan menjelaskan, "Kemudian, pelaku upaya juga diminta menyesuaikan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sesuai aktivitas usaha."
Jika pelanggaran tetap ditemukan, Satpol PP berbareng Sudin LH Jakarta Barat bakal menutup aktivitas upaya tersebut sesuai ketentuan nan berlaku.
Lurah Jelambar, Pradista Machdala Putra, menekankan pentingnya pengawasan dan kesadaran berbareng dalam menjaga lingkungan dari pencemaran limbah yang berbahaya. "Regulasi nan tegas dan penegakan norma perlu dilakukan agar industri tetap berkembang tanpa merusak lingkungan," imbuhnya.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·