OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Bank Tutup di RI Bertambah Lagi Jadi 15

Sedang Trending 41 menit yang lalu

Anggie Ariesta , Jurnalis-Jum'at, 25 September 2026 |17:26 WIB

OJK Cabut Izin BPRS Musyarakah Ummat Indonesia, Bank Tutup di RI Bertambah Lagi Jadi 15

Bank Tutup (Foto: Okezone)

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin upaya PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Musyarakah Ummat Indonesia nan bertempat tinggal di Jl. KH. Hasyim Ashari No. 8, Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 per tanggal 25 September 20

Langkah pencabutan izin upaya ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan nasional, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.

Sebelumnya, pada 10 Desember 2025, OJK telah menetapkan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) akibat rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) nan berada di bawah rentang 12 persen. Karena persoalan modal tak kunjung rampung, OJK kemudian meningkatkan statusnya menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 11 September 2026.

“Penetapan tersebut dilakukan setelah OJK memberikan waktu kepada Pengurus dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya penyehatan sesuai ketentuan nan berlaku,” kata Kepala OJK Provinsi Banten, Adi Dharma, dalam keterangannya, Jumat (25/9/2026).

Namun, rentang waktu dan kesempatan nan diberikan kandas dimanfaatkan oleh pengurus maupun pemegang saham untuk memperbaiki kondisi finansial bank.

Merespons kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 132/ADK3/2026 tanggal 17 September 2026. LPS memutuskan untuk menangani bank tersebut melalui sistem likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Menindaklanjuti keputusan LPS, OJK resmi mencabut izin upaya BPRS Musyarakah Ummat Indonesia. Terhitung sejak tanggal pencabutan izin, seluruh instansi operasional bank ditutup untuk umum dan seluruh aktivitas upaya dihentikan secara total.

Selanjutnya, proses kegunaan penjaminan simpanan serta penyelesaian kewenangan dan tanggungjawab bank bakal ditangani langsung oleh Tim Likuidasi nan dibentuk oleh LPS. 

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑