, JAKARTA, – Pemerintah Kota Jakarta Barat resmi melayangkan Surat Peringatan (SP) ketiga kepada oknum nan mengaku sebagai mahir waris dan menutup akses jalan secara sepihak di Jalan Inspeksi Kali Cengkareng Drain, Kapuk, Cengkareng. Langkah ini diambil setelah dua surat peringatan sebelumnya tidak diindahkan oleh pihak nan menyatakan kepemilikan lahan tersebut.
Camat Cengkareng, Suhardin, menyatakan bahwa publikasi SP ketiga ini merupakan tahap akhir sebelum penindakan oleh Satpol PP Jakarta Barat. Tujuan utamanya adalah mengembalikan kegunaan jalan sebagai akomodasi umum nan vital bagi masyarakat.
"Pada dasarnya, SP 1, SP 2 dan SP 3 nan hari ini kita keluarkan, adalah untuk tujuan gimana kita mengembalikan kegunaan jalan di Jalan Inspeksi Kali Cengkareng Drain," ujar Suhardin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Kronologi Penguasaan Lahan
Permasalahan ini bermulai setelah Suku Dinas Bina Marga menyelesaikan perbaikan jalan nan sebelumnya rusak. Namun, setelah perbaikan rampung, muncul pihak nan menyatakan bahwa ruas jalan tersebut tetap merupakan aset lahan milik mahir waris. "Merasa jalan itu milik mahir waris, mereka bersikeras menguasai jalan tersebut," jelas Suhardin.
Aksi penguasaan lahan ini sangat merugikan warga. Para pengendara tidak dapat melintasi akses jalan lantaran terhalang pagar blokade nan dipasang oleh oknum tersebut. Akibatnya, aktivitas lampau lintas di area itu terganggu.
Pemerintah daerah, melalui Kecamatan Cengkareng, telah mengundang pihak nan mengaku mahir waris untuk melakukan sosialisasi. Dalam pertemuan itu, pemerintah meminta agar akses jalan segera dibuka lantaran mengganggu ketertiban umum. Suhardin juga telah menyarankan agar pihak mahir waris menempuh jalur norma jika merasa hak-haknya dirugikan, namun saran tersebut tidak digubris.
"Dari penjelasan kita kepada mahir waris, tetap bersikeras tidak mempercayai dan tidak menerima. Nah, kami sebagai pemerintah dengan tiga pilar, ialah Polsek, Koramil maupun Satpol PP tetap menindaklanjuti untuk mengembalikan kegunaan badan jalan," tegas Suhardin.
Penertiban Pekan Depan
Dengan tidak adanya itikad baik dari pihak mahir waris, pemerintah memutuskan untuk mengambil tindakan tegas. Suhardin menegaskan bahwa penertiban bakal segera dilaksanakan setelah pemberian surat peringatan ketiga ini. Proses penertiban dijadwalkan paling lambat dalam tiga hari ke depan alias pada pekan depan.
"Rencananya, penertiban dilakukan pekan depan melibatkan unsur tiga pilar. Sehingga akses jalan tersebut bisa berfaedah normal kembali," imbuhnya. Penertiban ini bakal melibatkan personel campuran dari Satpol PP, kepolisian, dan TNI untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses pembukaan blokade.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·