Pemkot Jakbar Dalami Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari Tamansari

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Pemkot Jakbar Dalami Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari Tamansari ilustrasi(Antara)

Pemerintah Kota Jakarta Barat melalui Suku Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (Sudin PPAPP) serta Suku Dinas Sosial, memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktik prostitusi anak di area Lokasari, Tamansari.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sudin PPAPP Jakarta Barat, Rizky Hamid, menyatakan bahwa pihaknya saat ini tengah mendalami info mengenai dugaan pemanfaatan dan prostitusi anak tersebut, termasuk berita nan sempat viral di media sosial.

“Perlindungan wanita dan anak merupakan tanggung jawab berbareng nan memerlukan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah, abdi negara penegak hukum, masyarakat, keluarga, hingga platform digital,” ujar Rizky saat dikonfirmasi, Rabu (20/5).

Langkah Pencegahan dan Perlindungan Korban

Rizky menegaskan bahwa konsentrasi utama instansinya adalah mengupayakan pencegahan melalui edukasi dan penguatan pengawasan berbasis masyarakat. Selain itu, pendampingan intensif bakal diberikan kepada wanita dan anak nan menjadi korban kekerasan maupun eksploitasi.

Ia menggarisbawahi bahwa dalam kasus seperti ini, anak-anak kudu diposisikan sebagai korban nan mempunyai kewenangan atas perlindungan penuh.

“Apabila ditemukan indikasi keterlibatan anak dalam praktik prostitusi alias tindak pidana perdagangan orang, maka anak kudu dipandang sebagai korban nan wajib mendapatkan perlindungan, pemulihan psikososial, pendampingan hukum, dan rehabilitasi,” tegasnya.

Saat ini, Sudin PPAPP Jakbar telah berkoordinasi dengan abdi negara penegak norma dan jejaring perlindungan anak untuk memastikan penanganan dilakukan secara cepat, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.

Sinergi Lintas Instansi

Senada dengan perihal tersebut, Kepala Sudin Sosial Jakarta Barat, Fajar Laksono, menjelaskan bahwa pihaknya siap menjalankan kegunaan di bagian pelayanan, pendampingan, dan rehabilitasi sosial.

“Jika ditemukan adanya anak nan menjadi korban eksploitasi, Sudin Sosial Jakbar bakal berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat, Dinas PPAPP, Satpol PP, dan unsur mengenai lainnya untuk mendukung kewenangan perlindungan, pemulihan, serta proses hukum,” jelas Fajar.

Kanal Pengaduan Resmi:

Masyarakat diimbau untuk tidak menyebarluaskan identitas korban dan segera melaporkan dugaan kekerasan alias pemanfaatan melalui:

  • Layanan Jakarta Siaga: 112
  • Hotline UPT PPA: 0813-1761-7622
  • Pos pengaduan di instansi kecamatan alias RPTRA terdekat.

Selain penindakan hukum, Pemkot Jakarta Barat juga menekankan pentingnya literasi digital bagi masyarakat agar potensi pemanfaatan anak dapat dideteksi dan dicegah sejak awal di lingkungan masing-masing. (Ant/E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia