Pemkot Depok Gencarkan Sidak Kawasan Tanpa Rokok

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Pemkot Depok Gencarkan Sidak Kawasan Tanpa Rokok Ilustrasi(Dok. Istimewa)

PEMERINTAH Kota Depok, Jawa Barat, menggencarkan inspeksi mendadak dan penertiban kawasan tanpa rokok alias KTR di sejumlah lokasi, Kamis (25/6/2026). Langkah itu dilakukan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 tentang KTR.

Wakil Wali Kota Depok Chandra Rahmansyah mengatakan sidak KTR dilakukan untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok. Penertiban juga ditujukan untuk melindungi perokok pasif serta menciptakan udara dan lingkungan nan bersih.

"Sidak KTR merupakan corak penegakan dari Perda Kota Depok Nomor 2 Tahun 2020 (perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014) mengenai Kawasan Tanpa Rokok," katanya, Kamis (25/6/2026).

Chandra menjelaskan patokan lokal tersebut merupakan petunjuk dari izin nasional, ialah Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketentuan itu mewajibkan pemerintah wilayah menetapkan wilayah area tanpa rokok.

Penertiban menyasar sejumlah tatanan utama KTR. Kawasan nan dilarang dari aktivitas merokok meliputi tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar seperti sekolah dan kampus, tempat anak bermain, tempat ibadah, pikulan umum, tempat kerja, serta ruang publik terpadu ramah anak alias RPTRA.

"Selama inspeksi mendadak nan dilakukan oleh Satgas KTR dan Satpol PP, pelanggar bakal ditindak. Hal ini mencakup antara lain larangan merokok di area terlarang," ujarnya.

Ia menegaskan sidak nan dilakukan satgas Pemkot Depok bermaksud memastikan aktivitas merokok tidak dilakukan sembarangan. Warga nan mau merokok hanya diperbolehkan melakukannya di tempat nan telah ditentukan.

"Orang alias penduduk nan mau merokok hanya diperbolehkan di area alias ruangan unik merokok (smoking area) nan telah disediakan."

Dalam sidak tersebut, Satgas KTR menertibkan sejumlah spanduk iklan rokok, menempelkan stiker KTR, serta memberikan sosialisasi kepada pemilik warung dan toko ritel nan menjual produk rokok.

Beberapa perokok terlihat langsung mematikan rokok ketika tim satgas melakukan razia. Namun, penduduk kembali merokok setelah petugas inspeksi mendadak berlalu.

Seorang perokok, Zulkifly, mengaku kebiasaan merokok susah dihentikan. Ia apalagi mengatakan lebih baik mengurangi makan daripada berakhir merokok.

"Ini sudah gambaran bukan lantaran rendahnya kepatuhan berdikari alias katakan lantaran penegakan patokan berkarakter sementara, ini sudah kebiasaan," pungkasnya. (KG)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia