Petani mengecek kondisi pompa air tenaga surya untuk mengairi irigasi lahan pertanian padi di Lumajang, Jawa Timur, Senin (6/4/2026).(ANTARA/Irfan Sumanjaya)
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung tengah menyiapkan pencairan penghasilan ke-13 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Rencananya, proses pencairan mulai dilakukan pada 8 Juni 2026 mendatang.
Pemberian dilaksanakan berasas ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2026, nan mengatur bahwa PPPK termasuk dalam golongan penerima Gaji Ketiga Belas.
Sebagai tindak lanjut dari ketentuan tersebut, Pemerintah Kota Bandung telah menetapkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas nan Bersumber dari APBD Tahun 2026. lebih lanjut pemberian penghasilan ketiga belas diperkuat dengan Surat Edaran Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipe A1 Bandung II Nomor S-529/KPN.1302/2026 tanggal 18 Mei 2026 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
"Sesuai ketentuan nan berlaku, PPPK Paruh Waktu dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun menerima Gaji Ketiga Belas secara proporsional sesuai masa kerja nan telah dijalani," tutur Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan kemarin.
Perlu diketahui, kalkulasi dilakukan menggunakan formula: n/12 × penghasilan 1 (satu) bulan. Dengan n merupakan jumlah bulan bekerja berasas Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).
Saat ini, proses penyiapan daftar pembayaran penghasilan ke-13 bagi PPPK Paruh Waktu telah selesai dilaksanakan.
"Pemkot Bandung telah memastikan kesiapan anggaran bagi pembayaran penghasilan sebagaimana dimaksud. Adapun proses pencairan dijadwalkan mulai dilakukan pada tanggal 8 Juni 2026," terangnya.(H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·