, AMBON, – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Maluku, resmi menggandeng Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Sinergisitas Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Pelayanan Publik ini dilakukan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.
“Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi corak komitmen Pemkot Ambon dalam menghadirkan pelayanan publik nan berkualitas, cepat, tepat sasaran, serta memberikan faedah nan lebih luas bagi masyarakat,” kata Wali Kota Ambon Bodewin M. Wattimena, di Ambon, Selasa.
Bodewin menegaskan bahwa seluruh organisasi perangkat wilayah (OPD) sebagai penyedia jasa wajib bekerja sesuai standar operasional prosedur (SOP) agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal. Ia selalu mengingatkan jajarannya untuk tidak berlama-lama dalam melayani masyarakat.
“Harus cepat, tepat sasaran, sehingga kepuasan masyarakat tetap terjaga dan terus meningkat,” ujarnya.
Dorong Inovasi dan Perkuat Pengaduan
Pemkot Ambon terus mendorong lahirnya beragam penemuan pelayanan, terutama pada OPD nan bergesekan langsung dengan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Dinas Sosial.
Selain meningkatkan kualitas pelayanan, Pemkot Ambon juga memperkuat sistem penanganan pengaduan masyarakat. Pada awal 2026, pemerintah kota telah membentuk Tim Percepatan Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik nan diketuai Sekretaris Kota Ambon.
Tim tersebut bekerja melakukan koordinasi dengan OPD mengenai untuk menjelaskan laporan, memberikan jawaban, serta menindaklanjuti hasil pemeriksaan nan diterbitkan Ombudsman RI Perwakilan Maluku.
Bodewin mengakui tetap terdapat sejumlah tantangan, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia, tata kelola, hingga sarana dan prasarana. Meski demikian, Pemkot Ambon berkomitmen terus melakukan pembenahan agar kualitas pelayanan publik semakin baik.
Pertahankan Predikat Zona Hijau
Komitmen tersebut turut tercermin dari hasil penilaian kepatuhan pelayanan publik. Dalam dua tahun terakhir, Kota Ambon bisa mempertahankan predikat Zona Hijau. Pada 2024, Ambon memperoleh nilai sangat baik pada level tertinggi Zona Hijau.
Sementara pada 2025, dengan metode penilaian nan baru, Kota Ambon meraih Opini Kualitas Tinggi dengan potensi maladministrasi dan tetap berada di Zona Hijau.
Wakil Kepala Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, mengapresiasi kehadiran langsung Wali Kota Ambon beserta jejeran untuk menandatangani nota kesepakatan di Kantor Ombudsman RI. Ia menyebut hingga saat ini baru dua pemerintah kota di Indonesia nan melakukan penandatanganan nota kesepakatan secara langsung di Kantor Ombudsman RI, ialah Pemerintah Kota Padang dan Pemerintah Kota Ambon.
“Bagi kami, ini adalah bukti kesungguhan dan hubungan koordinatif nan selama ini terjalin dengan sangat baik,” kata Rahmadi.
Menurutnya, berasas laporan Ombudsman RI Perwakilan Maluku, kualitas pelayanan publik di Kota Ambon terus menunjukkan peningkatan seiring konsistensi pemerintah kota dalam memastikan seluruh perangkat wilayah bekerja sesuai SOP.
Adapun ruang lingkup kerja sama antara Pemkot Ambon dan Ombudsman RI meliputi percepatan penyelesaian pengaduan pelayanan publik, pencegahan maladministrasi, pertukaran info dan informasi, serta pengembangan kapabilitas sumber daya manusia dalam pengelolaan pelayanan publik.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal Ombudsman RI Suganda Pandapotan Pasaribu, Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama Esty Budiarty, personil Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamet, Penjabat Sekretaris Kota Ambon Roby Sapulette, serta Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Ambon Arthur Solsolay.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·