Pemkab Serang Sebut Proyek Swasta Ganggu Sungai Cikalumpang Belum Berizin

Sedang Trending 46 menit yang lalu

Jakarta -

Wakil Bupati Serang Najib Hamas mengatakan proyek pembangunan sekolah oleh pihak swasta nan merusak Sungai Cikalumpang belum mempunyai izin. Ia pun mengatakan proyek tersebut telah berhenti.

Najib menyebut telah menggelar peninjauan mendadak (sidak) ke letak di Desa Kadubeurem, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang. Najib pun berjumpa dengan pemilik lahan, Wayan Hadi Kusumo.

"Jadi kita datang di sana untuk menyampaikan, pertama, aktivitas nan mengenai dengan baik upaya maupun aktivitas lain-lainnya, diimbau pertama menempuh permohonan izin ke pemerintah daerah. Itu dulu nan kita minta. Jadi kita minta agar dihentikan dulu sementara aktivitas pematangan lahan lah," kata Najib, Rabu (2/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Najib pun menyebut belum jelas sekolah tersebut bakal menjadi apa. Ia meminta kepada pihak yayasan alias perorangan untuk mengurus izin terlebih dahulu.

"Kita belum tahu mau bikin apa, lantaran belum ada permohonan. Jadi kita enggak tahu apakah mau bikin pabrik kecap, sekolah, alias tempat peribadatan, kan kita enggak tahu. Intinya kita tahu dari permohonan gitu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala DLHK Banten Wawan Gunawan mengatakan bahwa pihaknya telah mengecek letak lahan dan berjumpa dengan pemilik tanah, Wayan Hadi Kusumo. Ia menegaskan bahwa Pemprov Banten telah menutup aktivitas proyek tersebut.

"Untuk aktivitas kegiatan sudah ditutup dan bakal mengembalikan lagi alur sungai seperti semula, menunggu dari BBWS C3 dan PUPR," kata Wawan.

Ia menyebut pemilik mengatakan awalnya lahan tersebut bakal menjadi sekolah alias pesantren. Namun, rencana tersebut berubah dan lahan bakal dijadikan vila.

"Pemilik lahan, Wayan Hadi Kusumo, menyampaikan bahwa rencana awal pembangunan pondok pesantren telah dibatalkan dan lahan bakal dimanfaatkan sebagai tempat peristirahatan pribadi," kata Wawan.

"Status lahan sebagai milik pribadi tetap tidak menghilangkan tanggungjawab untuk memenuhi ketentuan pemanfaatan ruang, sempadan sungai, dan persetujuan teknis sesuai kewenangan," ujarnya.

(aik/yld)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News