Pemkab Kepulauan Seribu terapkan pemilahan sampah dari sumber.
, JAKARTA, – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu mulai menerapkan sistem pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber di setiap rumah tangga di wilayah tersebut. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur No.5 Tahun 2026 nan mengharuskan pemilahan sampah di sumbernya.
Menurut Aldi Jansen, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, pihaknya aktif mensosialisasikan program ini dengan bekerja-sama berbareng kecamatan, kelurahan, dan seluruh unit kerja di lingkungan Pemkab Kepulauan Seribu. Pemerintah juga bakal memberikan insentif berupa penyediaan sarana dan prasarana untuk mendorong masyarakat agar lebih aktif dalam melakukan pemilahan sampah.
Instruksi ini mengharuskan masyarakat untuk memisahkan sampah organik, anorganik, B3, dan residu sejak dari sumbernya, sehingga setiap jenis sampah dapat masuk ke jalur pengolahan nan tepat. Aldi menekankan bahwa mulai 1 Agustus 2026, seluruh wilayah termasuk Kepulauan Seribu kudu tertib menerapkan kebijakan ini.
Pemilahan dan pengolahan sampah ini diharapkan dapat meminimalkan volume sampah nan dikirim ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Bantar Gebang, dengan hanya menyisakan residu sampah saja. Sudin LH juga bakal melakukan sosialisasi, pendampingan, dan deklarasi pemilahan sampah di Provinsi DKI Jakarta.
Pihaknya bakal memastikan bahwa sampah nan masuk ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) sudah terpilah dengan betul dan bakal mengawasi proses pengumpulan sampah dari sumber ke TPS. Jika ditemukan ketidakdisiplinan, langkah pembinaan bakal diambil. Pengangkutan sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) juga kudu tetap terpilah dengan baik.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·