, KEDIRI, – Pemerintah Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menegaskan bahwa seluruh aktivitas Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di wilayahnya wajib bebas dari tindakan perundungan. Penekanan ini disampaikan langsung oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana saat meninjau penyelenggaraan MPLS di SMP Negeri 2 Ngasem, Senin.
Dalam kunjungannya, Bupati nan berkawan disapa Mas Dhito itu mengingatkan para siswa untuk tidak melakukan perundungan dalam corak apa pun. "Saya juga ingatkan jangan melakukan perundungan, baik secara bentuk ataupun verbal," tegasnya di hadapan para peserta MPLS.
Menurut Mas Dhito, tindakan perundungan dapat memberikan akibat jelek nan signifikan terhadap kondisi psikologis korban. Dampak tersebut meliputi rasa takut, kehilangan kepercayaan diri, hingga terganggunya proses belajar di sekolah.
Selain menyasar para siswa baru, pesan anti-perundungan ini juga ditujukan kepada para pembimbing dan tenaga pendidik. Bupati berpesan agar mereka terus menciptakan lingkungan belajar nan kondusif serta memastikan tidak ada tindakan perundungan di lingkungan sekolah.
"Kalau pembimbing sedang mengajar perhatikan, kalian sudah SMP, jika ada hambatan lapor," ujar Mas Dhito kepada para siswa.
Adaptasi dan Pengenalan Potensi Diri
SMP Negeri 2 Ngasem merupakan sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri nan berdiri pada tahun 2023. Pada tahun aliran 2026/2027, sekolah tersebut menerima 128 siswa kelas VII nan mengikuti MPLS selama lima hari.
Pelaksanaan MPLS di sekolah ini dan seluruh sekolah di Kabupaten Kediri bermaksud membantu siswa baru mengenali potensi diri, memahami kurikulum, mengenal penduduk sekolah, serta beradaptasi dengan lingkungan belajar nan baru.
Di samping rumor perundungan, Mas Dhito juga menyoroti kejadian pelajar nan membawa sepeda motor ke sekolah meskipun belum memenuhi syarat usia untuk mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam dialognya dengan siswa kelas VIII, dia berambisi ada solusi terbaik untuk mengurangi kejadian tersebut.
"Ini nan menjadi dilema dan persoalan nan kudu diselesaikan oleh pemerintah dan orang tua siswa di seluruh Kabupaten Kediri," katanya.
Menurutnya, persoalan pelajar membawa kendaraan bermotor ke sekolah tidak hanya terjadi di Kabupaten Kediri, tetapi juga di beragam wilayah lain. Oleh lantaran itu, diperlukan solusi berbareng antara pemerintah, sekolah, dan orang tua agar akibat nan ditimbulkan bisa lebih positif, termasuk membiasakan orang tua untuk mengantar dan menjemput anak di sekolah.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·