, KUALA KURUN, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas, Kalimantan Tengah, memberikan support penuh terhadap penemuan pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) keliling milik Polres Gunung Mas. Dukungan ini diwujudkan dalam corak pinjam pakai kendaraan operasional untuk memudahkan petugas menjangkau masyarakat di luar ibu kota kabupaten, Kuala Kurun.
Asisten III Setda Kabupaten Gunung Mas, Edison, di Kuala Kurun, Kamis, menyatakan bahwa support tersebut mencakup satu unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda dua. Kendaraan ini bakal digunakan untuk mobilitas petugas dalam melayani pembuatan SKCK hingga ke desa dan kelurahan nan jaraknya jauh dari pusat kota.
Inovasi ini diberi nama SKCK Gula Madu, nan merupakan akronim dari Gunung Mas Layani Masyarakat Daerah Hulu. Program ini lahir sebagai solusi setelah kewenangan publikasi SKCK dipusatkan di tingkat Polres, sehingga Polsek tidak lagi mengeluarkan arsip tersebut. Kondisi geografis di mana Mapolres Gumas terletak di Kuala Kurun, Kecamatan Kurun, sementara kecamatan lain tersebar dengan jarak tempuh nan beragam, menjadi tantangan tersendiri bagi penduduk nan hendak mengurus SKCK.
Layanan di Wilayah Blank Spot
Kapolres Gunung Mas, AKBP Heru Eko Wibowo, sebelumnya menjelaskan bahwa layanan SKCK Gula Madu telah dilengkapi dengan perangkat berdikari serta hubungan internet khusus. Hal ini memungkinkan publikasi SKCK tetap dapat dilakukan meskipun di wilayah nan minim sinyal alias blank spot. Keberadaan jasa internet unik ini juga merupakan respons terhadap Surat Telegram Kapolda Kalteng nan mewajibkan pengurusan SKCK dilakukan secara daring melalui Super App Presisi.
Kapolres menyampaikan apresiasi nan tinggi kepada Pemerintah Daerah dan jejeran Forkopimda atas support penuh nan diberikan. Sinergi ini dinilai sangat krusial sehingga penemuan pelayanan publik tersebut dapat direalisasikan dengan sangat baik dan memberikan faedah nyata bagi masyarakat.
Prosedur dan Biaya Pembuatan
Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Gumas, AKP Raden Rachmad Abdul Rahim, menambahkan bahwa masyarakat nan mau mengurus SKCK melalui jasa keliling ini cukup membawa arsip persyaratan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Proses pembuatannya pun terbilang singkat, dengan waktu penyelesaian sekitar 15 menit sejak arsip persyaratan diserahkan.
Terkait biaya, pembuatan SKCK melalui jasa ini tetap merujuk pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan berlaku, ialah sebesar Rp30 ribu sesuai patokan resmi. Pemkab Gunung Mas berambisi program ini dapat menjadi contoh sinergi antara pemerintah wilayah dan kepolisian dalam memberikan pelayanan publik nan prima dan merata hingga ke pelosok daerah.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·