, BEKASI, – Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tengah mengoptimalkan potensi pendapatan wilayah dengan menerapkan sinergi pentahelix. Inisiatif ini melibatkan unsur pemerintah, akademisi, pelaku usaha, media, dan masyarakat untuk menggali potensi serta menjalankan kegunaan pengawasan pendapatan daerah.
"Di Pemerintahan Kabupaten Bekasi ini tidak ada Superman, tetapi nan mau kita bangun adalah super team. Karena itu, kami melibatkan seluruh unsur pentahelix untuk bekerja berbareng mengoptimalkan potensi pendapatan daerah," ujar Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja di Cikarang, Minggu.
Kabupaten Bekasi, sebagai episentrum area industri di Asia Tenggara, mempunyai potensi pendapatan nan besar. Dukungan dan pengawasan dari seluruh komponen masyarakat diperlukan agar potensi ini dapat digali lebih optimal, terutama dalam sektor pajak seperti pajak air tanah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Optimalisasi Pajak Daerah
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, menekankan pentingnya kerjasama pentahelix untuk pengawasan pendapatan daerah. "Kami berambisi seluruh unsur nan terlibat dapat saling mendukung sesuai tugas dan kewenangan masing-masing sehingga upaya optimasi pendapatan wilayah dapat melangkah lebih efektif," katanya.
Pemkab Bekasi telah mengeluarkan Keputusan Bupati Bekasi nomor 100.3.3.2/Kep.381-Bapenda/2026, untuk tim pengawasan dan pengendalian pajak dan retribusi daerah. Dalam skema ini, akademisi memberikan kajian berbasis data, masyarakat membantu pengawasan sosial, media mendukung edukasi publik, dan pelaku upaya berkedudukan sebagai subjek pajak sekaligus mitra pemerintah.
Realisasi Pajak Kabupaten Bekasi
Berdasarkan info hingga Jumat (5/6/2026), penerimaan pajak di Kabupaten Bekasi telah mencapai Rp1,257 triliun dari sasaran Rp3,8 triliun. Pajak BPHTB menjadi sumber utama dengan realisasi Rp363,18 miliar, sementara PBB Rp242,71 miliar. Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penerimaan bagi hasil mencapai Rp156,6 miliar, dan opsen BBNKB Rp102,63 miliar.
Pendapatan dari sektor lain seperti pajak iklan Rp13,13 miliar, pajak air tanah Rp6,28 miliar, dan pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) Rp250,72 juta turut mendukung pendapatan daerah. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) menyumbang Rp372,55 miliar, dengan rincian dari tenaga listrik, makanan dan minuman, perhotelan, kesenian dan hiburan, serta parkir.
Konten ini diolah dengan support AI.
sumber : antara
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·