Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Pengurusan HKI untuk UMKM

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Pemkab Banyuwangi fasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual.

, BANYUWANGI, – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, aktif memfasilitasi pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku UMKM setempat. Kegiatan ini bermaksud untuk melindungi kewenangan cipta, paten, merek dagang, serta kreasi industri. Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menekankan pentingnya perlindungan HKI untuk mendorong penemuan dan memberikan perlindungan nan setara bagi pelaku ekonomi imajinatif dan UMKM. Ini disampaikan saat penyerahan surat rekomendasi HKI di Balai Desa Kaotan, Kecamatan Blimbingsari pada Kamis.

Fasilitasi ini dilakukan dengan pendekatan langsung ke masyarakat, salah satunya melalui program Bunga Desa (Bupati Ngantor di Desa), di mana stan pelayanan HKI dibuka. Pemkab Banyuwangi mengeluarkan Surat Keterangan Industri Kecil Menengah sebagai rekomendasi bagi UMKM untuk mengurus HKI di Kemenkumham. Dengan surat ini, biaya pengurusan nan normalnya Rp1,8 juta dapat ditekan menjadi Rp500 ribu bagi pemohon nan dikategorikan sebagai binaan.

Salah satu penerima faedah adalah Kristin, pemilik upaya Omah Kopi Kusuma. Dia menyampaikan apresiasi atas jasa ini lantaran dapat meningkatkan daya saing produk dan mengakui pentingnya pengakuan negara terhadap produknya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi, Wawan Yadmadi, menjelaskan bahwa hingga kini, sudah ada 235 surat rekomendasi nan dikeluarkan. Setelah mendapat rekomendasi, pemohon diwajibkan mendaftarkan HKI di website Kemenkumham.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional