Pemilu memang telah selesai, tetapi akibat sosialnya tidak selalu ikut selesai. Setelah Pemilu 2024, ruang publik tetap menyisakan jejak ketegangan: saling curiga, saling menuding, hingga narasi delegitimasi nan terus beredar di media sosial. Perbedaan pilihan politik tidak jarang berubah menjadi jarak emosional antarkelompok masyarakat.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pemilu tidak bisa dipahami hanya sebagai proses memilih pemimpin. Dalam konteks Indonesia, pemilu selalu berangkaian dengan perihal nan lebih mendasar, ialah persatuan bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sebagai negara nan dibangun di atas keberagaman, Indonesia menghadapi tantangan unik dalam setiap kontestasi politik. Pemilu dapat menjadi sarana memperkuat kerakyatan dan integrasi nasional. Namun, jika tidak dikelola dengan baik, pemilu juga dapat memperdalam polarisasi sosial.
Pengalaman satu dasawarsa terakhir memperlihatkan indikasi tersebut. Partisipasi politik meningkat, tetapi di saat nan sama polarisasi ikut menguat. Kontestasi elektoral tidak lagi berakhir di bilik suara, melainkan merembes ke ruang keluarga, komunitas, media sosial, apalagi relasi personal. Pilihan politik nan semestinya wajar dalam kerakyatan sering kali berubah menjadi identitas golongan nan keras.
Pancasila sebagai Etika Demokrasi
Sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa memahami bahwa kerakyatan Indonesia tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial dan budaya masyarakatnya. Demokrasi Indonesia bukan semata-mata soal bunyi terbanyak, melainkan juga soal musyawarah, keadilan, kebersamaan, dan tanggung jawab sosial.
Soepomo, dalam pendapat negara integralistik, menekankan pentingnya negara sebagai ruang nan mempersatukan seluruh unsur bangsa. Sementara Mohammad Hatta dalam Demokrasi Kita menegaskan bahwa kerakyatan Indonesia kudu berdasarkan musyawarah dan semangat kebersamaan. Demokrasi, bagi Hatta, bukan sekadar sistem politik, tetapi langkah hidup berbangsa.
Pemikiran tersebut menemukan bentuknya dalam Pancasila. Pancasila memberi ruang bagi kebebasan politik, tetapi juga menghadirkan pemisah etis agar kebebasan itu tidak merusak persatuan. Dengan kata lain, Demokrasi Pancasila tidak menolak kompetisi, tetapi menolak cara-cara politik nan menghalalkan kebencian, permusuhan, dan pemecahan masyarakat.
Masalahnya, dalam praktik politik elektoral, nilai-nilai tersebut sering kali belum sepenuhnya hadir. Kampanye berbasis identitas, pemanfaatan sentimen agama, penyebaran kebencian, dan delegitimasi terhadap golongan lain menunjukkan bahwa kerakyatan tetap kerap dijalankan tanpa rambu kebangsaan nan kuat.
Padahal, kerakyatan nan sehat memerlukan etika. Tanpa etika, kejuaraan politik mudah berubah menjadi pertarungan tanpa batas. Lawan politik tidak lagi dilihat sebagai pihak nan berbeda gagasan, melainkan sebagai musuh nan kudu dikalahkan dengan segala cara.
Dalam konteks masyarakat majemuk seperti Indonesia, pola seperti ini sangat berbahaya. Sebab, politik identitas tidak hanya memengaruhi hasil pemilu, tetapi juga dapat meninggalkan luka sosial nan panjang setelah pemilu selesai.
Pemilu dan Risiko Polarisasi
Secara konstitusional, pemilu adalah bentuk kedaulatan rakyat. Melalui pemilu, rakyat memberikan mandat kepada pemimpin dan wakil rakyat untuk menjalankan pemerintahan. Namun secara substantif, pemilu juga merupakan proses membangun legitimasi politik dan kepercayaan publik.
Pemilu nan baik tidak cukup hanya tertib secara administratif. Ia juga kudu sehat secara sosial. Artinya, pemilu tidak boleh menghasilkan keterbelahan masyarakat nan berkepanjangan.
Dalam beberapa pemilu terakhir, polarisasi menjadi salah satu tantangan serius. Perbedaan support politik sering kali berkembang menjadi perbedaan identitas. Masyarakat terbelah bukan hanya lantaran pilihan kandidat, tetapi juga lantaran narasi nan dibangun di sekelilingnya.
Narasi “kami” dan “mereka” menjadi semakin kuat. Pendukung musuh politik dianggap tidak nasionalis, tidak religius, tidak demokratis, alias sebaliknya. Label-label semacam ini mempersempit ruang perbincangan dan memperlebar jarak sosial.
Jika dibiarkan, pemilu dapat bergeser dari adu program menjadi adu sentimen. Dari adu pendapat menjadi adu identitas. Dari kejuaraan demokratis menjadi arena saling curiga.
Padahal, dalam Demokrasi Pancasila, pemilu semestinya menjadi ruang pendidikan politik. Pemilu semestinya mendorong masyarakat untuk menilai program, kapasitas, rekam jejak, dan gagasan. Bukan sekadar mengikuti arus emosi, fanatisme, alias provokasi.
Tantangan di Ruang Digital
Tantangan pemilu hari ini semakin kompleks lantaran ruang digital telah menjadi arena utama pertarungan opini. Media sosial membuka ruang partisipasi nan luas, tetapi sekaligus menjadi tempat subur bagi disinformasi, provokasi, dan manipulasi emosi publik.
Informasi tiruan sering kali menyebar lebih sigap daripada klarifikasi. Narasi nan memancing kemarahan, ketakutan, alias kebencian lebih mudah viral dibandingkan penjelasan nan rasional. Dalam situasi masyarakat nan sudah terpolarisasi, disinformasi menjadi bahan bakar nan memperbesar ketegangan.
Serangan info tidak selalu bermaksud memenangkan satu kandidat alias menjatuhkan kandidat lain. Lebih jauh dari itu, disinformasi dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi, penyelenggara pemilu, apalagi lembaga negara.
Ketika kepercayaan publik runtuh, kerakyatan kehilangan fondasinya. Masyarakat mungkin tetap menggunakan kewenangan pilih, tetapi setelah itu hidup dalam kecurigaan nan berkepanjangan. Inilah nan perlu diantisipasi.
Karena itu, menjaga kerakyatan di era digital tidak cukup hanya dengan memastikan pemungutan bunyi melangkah baik. Negara, penyelenggara pemilu, masyarakat sipil, media, dan elite politik juga perlu menjaga ruang publik agar tidak dikuasai oleh kebencian dan disinformasi.
Mengembalikan Pemilu sebagai Perekat Bangsa
Agar pemilu tidak menjadi sumber perpecahan, ada beberapa perihal nan perlu ditegaskan.
Pertama, nilai Pancasila kudu betul-betul dihidupkan dalam praktik politik. Pancasila tidak boleh berakhir sebagai simbol alias semboyan dalam pidato. Nilai persatuan, kemanusiaan, musyawarah, dan keadilan kudu menjadi pemisah etis dalam kampanye dan perilaku politik.
Kedua, literasi politik dan literasi digital perlu diperkuat. Masyarakat kudu mempunyai keahlian untuk memilah informasi, mengenali provokasi, dan tidak mudah terseret dalam narasi kebencian. Dalam era digital, kepintaran penduduk menjadi tembok krusial demokrasi.
Ketiga, netralitas lembaga negara kudu dijaga secara konsisten. Aparatur negara, birokrasi, dan abdi negara keamanan kudu berdiri di atas kepentingan bangsa, bukan kepentingan politik praktis. Netralitas menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemilu.
Keempat, elite politik kudu menunjukkan kedewasaan dan orientasi kebangsaan. Kompetisi politik memang wajar, tetapi tidak boleh mengorbankan persatuan. Tidak ada kemenangan elektoral nan lebih krusial daripada keutuhan bangsa.
Dalam perihal ini, pemikiran Abdurrahman Wahid alias Gus Dur tetap relevan. Gus Dur mengingatkan bahwa kerakyatan kudu dijalankan dengan kemanusiaan, persaudaraan, dan penghormatan terhadap keberagaman. Indonesia tidak dibangun di atas keseragaman, tetapi di atas kesediaan untuk hidup berbareng dalam perbedaan.
Pandangan ini krusial untuk dibaca kembali dalam konteks pemilu. Perbedaan pilihan politik adalah perihal biasa. nan rawan adalah ketika perbedaan itu berubah menjadi permusuhan sosial.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·