
Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Surat Utang Danantara? Ini Faktanya (Foto: Okezone)
JAKARTA - Beredar berita penduduk negara Indonesia (WNI) dengan tabungan di atas Rp3 miliar diwajibkan membeli produk Obligasi Patriot dan Obligasi Merah Putih. Produk tersebut merupakan surat utang nan diterbitkan Danantara.
Penerbitan surat utang unik ini usai DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang baru.
Salah satu poin krusial nan diatur dalam UU P2SK terbaru ini adalah pemberian mandat kepada Danantara untuk menerbitkan instrumen surat utang khusus. Menyusul berita tersebut, beredar rumor di pasar bahwa penduduk negara Indonesia yang mempunyai saldo tabungan di atas Rp3 miliar bakal diwajibkan oleh pemerintah untuk membeli produk surat utang ini.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, belum pernah mendengar adanya izin nan memaksakan kepemilikan instrumen tersebut, dan menegaskan sejauh ini Kepala Negara tidak pernah mengeluarkan pengarahan mengenai tanggungjawab bagi pemilik modal besar tersebut.
"Yang tanggungjawab itu (WNI dengan tabungan Rp3 miliar wajib membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond). Nggak wajib setahu saya. Tapi enggak tahu jika berubah. Setahu saya Presiden enggak pernah bilang itu wajib," ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen, Kamis (4/6/2026).
Meski memastikan tidak ada unsur pemaksaan bagi masyarakat kelas atas, Purbaya mengungkapkan bahwa pemerintah telah merancang strategi lain.
Agar instrumen ini diminati, pemerintah bakal mengguyur para penanammodal alias pemilik biaya segar dengan beragam insentif unik nan dinilai bakal sangat menguntungkan.
"Tapi bakal diberi insentif sehingga itu menarik bagi orang nan punya uang," katanya.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·