Polisi menetapkan laki-laki berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang bocah berumur 9 tahun digigit anjing pemburu di Jasinga, Bogor, Minggu (7/6).
"Y, sudah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Kasat PPA PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan, Senin (8/6),
Polisi menjerat Y dengan Paal 474 ayat 3 dan Pasal 336 huruf C UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang kelaian nan mengakiabtkan hilangnya nyawa seseorang.
"Ancaman balasan 5 tahun penjara," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan 4 anjing milik pelaku.
Sebelumnya, seorang bocah berumur sekitar 9 tahun tewas setelah diserang anjing pemburu saat memancing di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Minggu (7/6).
Korban sempat dibawa ke RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang untuk menjalani autopsi. Namun, pihak family memilih membatalkan proses tersebut dan langsung membawa pulang jenazah untuk dimakamkan.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·