Pemilik Anjing Pemburu yang Gigit Bocah di Jasinga Bogor Jadi Tersangka

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Sejumlah anjing dimandikan usai melakukan perburuan babi hutan. Foto: Ferlian Septa Wahyusa/ANTARA FOTO

Polisi menetapkan laki-laki berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus tewasnya seorang bocah berumur 9 tahun digigit anjing pemburu di Jasinga, Bogor, Minggu (7/6).

"Y, sudah kami tetapkan statusnya sebagai tersangka," kata Kasat PPA PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri kepada wartawan, Senin (8/6),

Polisi menjerat Y dengan Paal 474 ayat 3 dan Pasal 336 huruf C UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang kelaian nan mengakiabtkan hilangnya nyawa seseorang.

"Ancaman balasan 5 tahun penjara," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan 4 anjing milik pelaku.

Sebelumnya, seorang bocah berumur sekitar 9 tahun tewas setelah diserang anjing pemburu saat memancing di wilayah Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Minggu (7/6).

Korban sempat dibawa ke RSUD R. Moh. Noh Nur Leuwiliang untuk menjalani autopsi. Namun, pihak family memilih membatalkan proses tersebut dan langsung membawa pulang jenazah untuk dimakamkan.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan