Bogor -
Polres Bogor meningkatkan status kasus bocah usia 9 tahun tewas diserang anjing pemburu babi di Jasinga, Bogor ke tingkat penyidikan. Pemilik anjing berinisial Y ditetapkan tersangka.
"(Pemilik anjing) Kami sudah naikkan statusnya sebagai tersangka. Sementara ini tetap kita lakukan pemeriksaan. Nama pemilik anjing berinisial Y. Berdasarkan KTP, dia penduduk Jakarta," kata Kasat PPA/PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri, Senin (8/6/2026).
Silfi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa sejumlah saksi dan peralatan bukti. Polisi juga sudah menemukan jejak darah korban di mulut anjing milik tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan keterangan beberapa saksi, lampau juga keterangan dari pemilik anjing tersebut juga dan berasas peralatan bukti anjing nan memang di sekitar mulutnya itu ada darah, jejak menggigit korban. Sejauh ini, hanya ditemukan darah korban di mulut anjing tersebut," kata Silfi.
Tersangka Y dijerat pasal 474 ayat 3 dan alias pasal 336 huruf C Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Pidana. Y terancam penjara paling lama lima tahun alias denda paling banyak kategori V dan alias penjara paling lama 5 bulan dan alias pidana denda paling banyak kategori 2.
"Pasal 474 dan 336 KUHP Pidana, jika 474 itu tindak pidana setiap orang lantaran kealfaannya mengakibatkan matinya orang lain dan alias 336 setiap orang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya nan menyerang orang alias hewan," kata Silfi.
"Iya simpelnya dianggap lalai. Jadi si pemilik anjing melepas dari jauh, jadi dia tidak mengikuti, sehingga tidak ada pengawasan dari si pemilik, anjingnya ini kemana. Itu makanya kita bilang lalai mengenai masalah anjingnya ini tidak dijaga," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menyelidiki kematian bocah laki-laki berumur 9 tahun nan diduga diserang anjing pemburu babi di Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pemilik anjing tersebut diperiksa polisi.
"(Pemilik anjing) sudah kita amankan, sekarang ada di polres, satu orang. nan jelas sedang dalam penyelidikan kelak kita sampaikan setelah ada keterangan keterangan," kata Kapolsek Jasinga AKP Agus Hidayat ditemui di Polres Bogor, Senin (8/6/2026).
Agus menyebut pemilik mengakui anjingnya nan menggigit korban hingga tewas. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi mengenai kejadian tersebut.
"Untuk pelaku sudah coba kita konfirmasi kemarin dengan saksi, penduduk sipak Jasinga. Kebetulan dari pihak pemilik anjing tersebut sudah mengakui bahwa anjing nan menggigit korban adalah miliknya," kata Agus.
(sol/eva)
2 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·