Ilustrasi.(Magnific)
POLRES Bogor resmi menetapkan pemilik anjing pemburu sebagai tersangka dalam kasus serangan hewan piaraan nan mengakibatkan seorang bocah meninggal dunia. Penetapan ini dilakukan setelah interogator melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara mengenai kejadian tragis tersebut.
Kepala Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengonfirmasi status norma pemilik anjing tersebut di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (8/6).
AKP Silfi Adi Putri menjelaskan penetapan tersangka Y dilakukan setelah interogator mengumpulkan perangkat bukti dan keterangan saksi nan mengarah kepada pemilik anjing nan menggigit korban.
"Satu orang terduga nan merupakan pemilik anjing nan menggigit korban. Penetapan ini berasas keterangan beberapa saksi, pengakuan pemilik anjing, serta peralatan bukti berupa anjing nan di sekitar mulutnya terdapat darah jejak gigitan pada korban," kata Silfi di Cibinong.
Kronologi dan Penanganan Kasus
Insiden nan merenggut nyawa bocah tersebut menjadi perhatian serius otoritas setempat. Selain menetapkan tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah peralatan bukti dan meminta keterangan dari saksi-saksi di letak kejadian untuk memperkuat bangunan norma kasus ini.
Hingga saat ini, Polres Bogor terus mendalami apakah ada unsur kesengajaan alias pelanggaran prosedur keamanan lainnya nan dilakukan oleh tersangka dalam memelihara anjing pemburu tersebut di lingkungan pemukiman.
Lebih jauh dia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi saat bocah nan menjadi korban tengah memancing belut di area rimba berbareng sejumlah temannya. Kemudian beberapa anjing nan sedang dilepas untuk berburu babi rimba datang dari belakang.
Berdasarkan keterangan saksi, korban terkejut dan berlari sehingga dikejar oleh kawanan anjing pemburu.
"Korban sedang memancing belut dengan posisi jongkok. Lalu dari belakangnya datang anjing-anjing itu. Korban kaget, kemudian berlari, dan akhirnya dikejar oleh anjing-anjing tersebut," terang dia.
Anjing-anjing itu, kata Silfi, dilepasliarkan untuk berburu babi di area hutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku anjing miliknya sudah biasa digunakan untuk berburu dan belum pernah menyerang manusia sebelumnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 474 ayat (3) dan alias Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kini, buntang anjing itu diperiksa oleh dinas mengenai untuk memandang ada alias tidaknya virus rabies. "Bangkai anjing tersebut saat ini diperiksa berbareng dinas mengenai untuk memastikan ada alias tidaknya penyakit rabies," ujarnya. (MTVN/Ant/H-4)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·