Pemerintah Ubah Tarif Royalti Emas, Tembaga, Nikel Cs, Ini Alasannya

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana menyesuaikan kembali tarif royalti untuk sejumlah komoditas mineral strategis seperti emas, tembaga, nikel, hingga timah.

Hal ini bakal tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) nan bertindak pada Kementerian ESDM. Melalui rencana tersebut, pemerintah berupaya menyinkronkan tarif pungutan dengan dinamika pasar komoditas saat ini.

Dari arsip nan diterima CNBC Indonesia, argumen dari upaya tersebut lantaran Kementerian ESDM menilai adanya potensi untung berlebih alias windfall keuntungan nan diperoleh pelaku upaya akibat lonjakan nilai komoditas mineral di pasar global. Kenaikan nilai pada komoditas emas, tembaga, perak, timah, dan nikel dinilai perlu diimbangi dengan kontribusi terhadap kas negara.

Selain menyasar komoditas utama, revisi patokan ini juga bakal mengatur tarif royalti bagi produk mineral ikutan nan mempunyai nilai ekonomi tinggi. Penataan klaster komoditas sekarang mencakup kobalt sebagai produk ikutan nikel matte, serta penyesuaian untuk konsentrat seng dan konsentrat timbal.

Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan hasil kajian dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pentingnya pengenaan royalti terhadap mineral ikutan berharga. Hal itu bermaksud untuk memastikan setiap potensi sumber daya nan terambil dari bumi Indonesia memberikan nilai tambah nan maksimal bagi pendapatan negara.

Selain penguatan royalti di sisi hilir, pemerintah menambah jenis dan tarif iuran tetap untuk mineral bukan logam serta batuan nan berada di wilayah laut lepas pantai di atas 12 mil. Secara keseluruhan, rencana pembaruan tarif tersebut dijalankan berasas pengarahan ketua pusat dalam rangka optimasi penerimaan negara secara berkelanjutan.

Perkembangan harga

Tembaga

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, sejak Oktober 2025 Periode II, HMA (Harga Mineral Acuan) Tembaga menembus 10.000 US$/dmt, sehingga tarif Royalti pada PP 19/2025 sudah berada di interval tertinggi.

Tahun 2026, tren kenaikan nilai tembaga tetap berlanjut, dimana HMA Tembaga per Februari Periode II sempat menembus 13.000 US$/dmt. HMA Tembaga 2026 rata-rata 12.655,16 US$/dmt, jauh di atas rata-rata 2025 sebesar 9819,48 US$/dmt.

Perak

Sejak November 2025 Periode I, HMA Perak menembus 50 US$/toz. Pada Februari 2026 Periode II, HMA Perak berada di nilai tertinggi 95,35 US$/toz dan mulai turun hingga 76,69 US$/Toz pada Mei 2026 Periode 1.

HMA Perak 2026 rata-rata 79,27 US$/Toz, dua kali lipat lebih besar dibanding 2025 dengan rata-rata 38,23 US$/Toz.

Nikel

Sepanjang 2025, HMA Nikel condong bergerak turun dari 16.126 US$/dmt (April Periode I) ke 14.599 US$/dmt di Desember 2025 Periode II. Di sepanjang 2025, HMA Nikel tetap berada pada layer pertama dalam skema PP 19/2025.

Di awal 2026, HMA Nikel naik ke titik tertinggi pada Februari 2026 Periode I di nilai 17.774 US$/dmt kemudian mulai turun hingga ke 16.933,57 US$/dmt pada Mei 2026 Periode I. Adapun, HMA Nikel 2026 rata-rata 16.822,29 US$/dmt, lebih besar dibanding 2025 dengan rata-rata 15.177,12 US$/dmt.

Timah

Sejak Desember 2025, HMA Timah menembus 4.000 US$/ton, sehingga tarif Royalti pada PP 19/2025 sudah berada di interval tertinggi.

Awal 2026 nilai Timah tetap di atas 40.000 US$/dmt, apalagi sempat naik ke titik tertinggi pada Maret 2026 di nilai 55.205 US$/ton. Adapun, HMA Timah 2026 rata-rata 51.101,46 US$/ton, jauh di atas rata-rata 2025 sebesar 34.353,88 US$/ton.

Usulan tarif

Tembaga

Usulan tarif royalti konsentrat tembaga dikenakan terhadap produk konsentrat PT AMNT

  • HMA Tembaga <7.000 US$/dmt naik menjadi 9% dari sebelumnya 7%
  • HMA Tembaga 7.000 sampai <10.000 US$/dmt naik menjadi 11% dari sebelumnya 7,5%
  • HMA Tembaga 10.000 sampai <13.000 US$/dmt naik menjadi 12% dari sebelumnya 8%
  • HMA Tembaga ≥13.000 US$/dmt naik menjadi 13% dari sebelumnya 10%

Usulan tarif royalti katoda tembaga dikenakan terhadap produk konsentrat PT AMNT

  • HMA Tembaga <7.000 US$/dmt naik menjadi 7% dari sebelumnya 4%
  • HMA Tembaga 7.000 sampai <10.000 US$/dmt naik menjadi 8% dari sebelumnya 5%
  • HMA Tembaga 10.000 sampai <13.000 US$/dmt naik menjadi 9% dari sebelumnya 6%
  • HMA Tembaga ≥13.000 US$/dmt naik menjadi 10% dari sebelumnya 7

Emas

Usulan Tarif Royalti Emas berupa penyesuaian interval dan tarif dari HMA 2.500 US$/toz hingga interval tertinggi ≥ 5.000 US$/toz, untuk mengakomodir lonjakan harga.

  • HMA Emas <2.500 US$/troy ounce dikenakan tarif 14% dari sebelumnya HMA Emas <1.800 US$/troy ounce tarif 7%
  • HMA Emas 2.500 hingga <3.000 US$/troy ounce dikenakan tarif 15% dari sebelumnya HMA Emas 1.800 hingga <2.000 US$/troy ounce tarif 10%
  • HMA Emas 3.000 hingga <3.500 US$/troy ounce dikenakan tarif 16% dari sebelumnya HMA Emas 2.000 hingga <2.200 US$/troy ounce tarif 11%
  • HMA Emas 3.500 hingga <4.000 US$/troy ounce dikenakan tarif 17% dari sebelumnya HMA Emas 2.200 hingga <2.500 US$/troy ounce tarif 12%
  • HMA Emas 4.000 hingga <4.500 US$/troy ounce dikenakan tarif 18% dari sebelumnya HMA Emas 2.500 hingga <2.700 US$/troy ounce tarif 14%
  • HMA Emas 4.500 hingga <5.000 US$/troy ounce dikenakan tarif 19% dari sebelumnya HMA Emas 2.700 hingga <3.000 US$/troy ounce tarif 15%
  • HMA Emas ≥5.000 US$/troy ounce dikenakan tarif 20% dari sebelumnya HMA Emas ≥3.000 US$/troy ounce tarif 16%

Perak

Usulan Tarif Royalti Perak berupa perubahan dari tarif nan sebelumnya flat 5% menjadi tarif progresif dari interval terendah HMA < 60 US$/toz untuk mengakomodir kenaikan harga.

  • HMA Perak <60 US$/toz dikenakan tarif 5%
  • HMA Perak 60 hingga <80 US$/toz dikenakan tarif 6%
  • HMA Perak 80 hingga <100 US$/toz dikenakan tarif 7%
  • HMA Perak ≥100 US$/toz dikenakan tarif 8%

Bijih Nikel

  • HMA Nikel <16.000 US$/ton naik menjadi 14% dari sebelumnya HMA Nikel <18.000 US$/ton tarif 14%
  • HMA Nikel 16.000 hingga <18.000 US$/ton naik menjadi 15% dari sebelumnya HMA Nikel 18.000 hingga <21.000 US$/ton tarif 15%
  • HMA Nikel 18.000 hingga <20.000 US$/ton naik menjadi 16% dari sebelumnya HMA Nikel 21.000 hingga <24.000 US$/ton tarif 16%
  • HMA Nikel 20.000 hingga <22.000 US$/ton naik menjadi 17% dari sebelumnya HMA Nikel 24.000 hingga <31.000 US$/ton tarif 18%
  • HMA Nikel 22.000 hingga <26.000 US$/ton naik menjadi 18% dari sebelumnya HMA Nikel ≥31.000 US$/ton tarif 19%
  • HMA Nikel ≥26.000 US$/ton menjadi 19%

Timah

Usulan Tarif Royalti Timah berupa penyesuaian (interval) dan tarif dari HMA 20.000 USD/ton hingga interval ≥50.000 USD/ton untuk mengakomodir kenaikan harga.

  • HMA Timah <20.000 US$/ton naik menjadi 5% dari sebelumnya 3%
  • HMA Timah 20.000 sampai <30.000 US$/ton naik menjadi 7,5% dari sebelumnya 5%
  • HMA Timah 30.000 sampai <35.000 US$/ton naik menjadi 10% dari sebelumnya 7,5%
  • HMA Timah 35.000 sampai <40.000 US$/ton naik menjadi 12,5% dari sebelumnya 10%
  • HMA Timah 40.000 sampai <45.000 US$/ton tarif 15%
  • HMA Timah 45.000 sampai <50.000 US$/ton tarif 17,5%
  • HMA Timah ≥50.000 US$/ton tarif 20%

(pgr/pgr)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News