Pemerintah Tiongkok Larang Total Kepemilikan Drone di Beijing

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Pemerintah Tiongkok Larang Total Kepemilikan Drone di Beijing Ilustrasi drone(Ted ALJIBE / AFP)

PEMERINTAH Tiongkok mengeluarkan patokan larangan kepemilikan drone di Beijing. Aturan itu lebih ketat dari sebelumnya ialah hanya membatasi penggunaan dan penjualan pesawat nirawak di ibu kota.

Dilansir dari instansi buletin South China Morning Post (SCMP), Selasa (15/9), patokan baru tersebut telah diumumkan pemerintah Kota Beijing dan bakal mulai bertindak pada 15 November 2026.

Selain larangan kepemilikan drone dan penyimpanan perangkat drone nan sudah dimiliki masyarakat. Sebagai tindak lanjut patokan itu, pemerintah Beijing menginstruksikan langkah pembuangan drone nan terdampak patokan tersebut.

Peraturan tersebut dibuat dengan argumen keamanan dan menghilangkan potensi akibat keselamatan di wilayah ibu kota.

Pada Juni 2026, sebuah pesawat mini jatuh ke gedung tertinggi di Beijing, Citic Tower, nan juga dikenal sebagai China Zun. Pilot pesawat tewas dalam kejadian itu.

Ptoritas Beijing juga bakal menetapkan area larangan terbang di wilayah ibu kota dan wilayah sekitarnya mulai 20 September. Zona tersebut bakal membatasi penerbangan nan dianggap tidak penting.

Meskipun demikian, untuk penerbangan komersial dan operasi pengamanan darurat pemerintah membolehkan. (Metrotvnews/H-4)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia