Pemerintah Tertibkan Belanja TIK, Hentikan Pemborosan Anggaran

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 27 Februari 2026 |15:23 WIB

Pemerintah Tertibkan Belanja TIK, Hentikan Pemborosan Anggaran

Pemerintah Tertibkan Belanja TIK, Hentikan Pemborosan Anggaran

JAKARTA - Pemerintah mulai memperketat tata kelola shopping Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk memastikan setiap rupiah anggaran digital betul-betul berakibat pada jasa publik, bukan sekadar penambahan aplikasi baru.

Langkah ini ditegaskan dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025–2045, nan menjadi arah jangka panjang transformasi digital pemerintahan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, bahwa seluruh shopping aplikasi dan prasarana digital kementerian dan lembaga sekarang wajib melalui sistem rekomendasi izin pengadaan (clearance) agar selaras dengan arsitektur nasional Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Pencegahan plagiatisme aktivitas dan optimasi anggaran negara termasuk efisiensi sebagai semangat utama dari Bapak Presiden," tegas Meutya Hafid dalam peluncuran Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025-2045 di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat, dikutip Jumat (27/2/2026).

Menkomdigi juga menyoroti masalah banyaknya aplikasi pemerintah nan melangkah sendiri-sendiri alias tidak saling terhubung.

Kemkomdigi telah mengembangkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai tulang punggung ekosistem jasa publik untuk mengatasi perihal tersebut.

Setiap aplikasi pemerintah sekarang diwajibkan mengangkat prinsip keterhubungan (interoperabilitas) sejak tahap awal perancangan.

"Melalui SPLP ini, pertukaran info tidak lagi dilakukan secara ad hoc tapi melalui sistem nan terkontrol, dapat ditelusur, dan nan paling utama juga diaudit untuk menjaga integritas data," jelasnya.

Untuk memastikan semua sistem melangkah dengan baik dan tidak terjadi pemborosan lanjutan, pemerintah juga mewajibkan proses audit teknologi nan ketat.

Seluruh lembaga juga dituntut untuk menyampaikan hasil pertimbangan shopping TIK pada tahun sebelumnya, termasuk bukti tindak lanjut perbaikan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com