Pemerintah Tegaskan tidak Ada Pajak Baru bagi Pedagang Online

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Pemerintah Tegaskan tidak Ada Pajak Baru bagi Pedagang Online ilustrasi(MI)

PEMERINTAH menegaskan kebijakan penunjukan platform e-commerce sebagai pemungut pajak bukan merupakan pengenaan pajak baru bagi pelaku upaya nan berdagang secara daring. Kebijakan tersebut bermaksud menciptakan perlakuan nan setara antara pelaku upaya nan berdagang secara offline dan online sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Temmy Satya Permana, mengatakan substansi kebijakan nan bakal diterapkan melalui platform digital pada dasarnya hanya mengubah sistem pemungutan pajak, bukan menambah beban baru bagi pelaku usaha.

“Secara konseptual ini menciptakan persamaan. nan offline dipajaki, masa nan online tidak dipajaki. Tetapi saya rasa tidak ada nan berbeda. Potongan pajaknya pun sama. Kalau memang dia wajib pajak pribadi di bawah Rp4,8 miliar per tahun, pajaknya tetap sama. Hanya nan memungut sekarang adalah platform,” kata Temmy di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta, Rabu (24/6).

Menurut dia, selama ini tanggungjawab perpajakan pelaku upaya dilakukan secara mandiri. Melalui skema baru, platform e-commerce bakal membantu melakukan pemungutan dan pelaporan pajak sehingga proses manajemen menjadi lebih sederhana bagi pelaku usaha.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pajak atas transaksi e-commerce sebenarnya telah bertindak sejak lama.

“Yang perlu digarisbawahi adalah bahwa pajak e-commerce bukan pajak baru. Selama ini mereka nan berdagang langsung bayar sendiri pajaknya. Dengan e-commerce, kelak melalui platform penjualannya ada platform nan memungut pajak tersebut,” kata Inge.

Ia menjelaskan, selama ini sebagian pelaku upaya online menganggap transaksi nan dilakukan melalui platform digital tidak mempunyai tanggungjawab bayar pajak. Padahal, lanjut Inge, seluruh penghasilan nan diperoleh, baik melalui toko fisik, media sosial, maupun marketplace, tetap kudu dihitung sebagai penghasilan nan dikenakan pajak sesuai ketentuan.

Dalam skema nan disiapkan pemerintah, platform nan ditunjuk bakal memotong Pajak Penghasilan (PPh) final dari pelaku upaya nan memenuhi kriteria. Namun, pemotongan tersebut tidak menyebabkan pengenaan pajak dobel lantaran seluruh pajak nan telah dipungut bakal tercatat sebagai angsuran pajak nan dapat diperhitungkan saat pelaku upaya menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Yang dibayarkan oleh platform bakal menjadi angsuran pajak bagi pengusaha. Jadi pada saat membikin SPT, itu menjadi pengurang dari pajak nan kudu dibayarkan. Tidak ada pemotongan ganda,” ujar Inge.

Pemerintah juga memastikan pelaku upaya dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan pajak penghasilan sebagaimana ketentuan nan bertindak saat ini. Untuk memperoleh akomodasi tersebut, pelaku upaya diminta menyampaikan keterangan kepada platform bahwa omzet usahanya tetap berada di bawah periode batas. “Kalau memang omzetnya belum sampai Rp500 juta, platform tidak boleh menarik pajak penghasilannya,” sebut Inge.

Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak tetap bakal memantau akumulasi omzet pelaku upaya melalui info nan diterima dari beragam platform digital. Sistem tersebut memungkinkan DJP memandang total transaksi seorang penjual meskipun beraksi di lebih dari satu marketplace. (Fal/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia