Jakarta, CNN Indonesia --
Menko Hukum, HAM, Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah berkomitmen mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset berbareng DPR untuk tuntas dan disahkan pada 2026 ini.
Yusril menyatakan pemerintah telah siap membahas RUU tersebut segera setelah DPR menyelesaikan proses penyusunan sebagai usul inisiatif.
"Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap. Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada pengarahan Presiden kepada para menteri mengenai untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini," ujar Yusril, Jakarta, Rabu (26/8) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyampaikan pemerintah mengikuti secara seksama perkembangan aspirasi masyarakat, termasuk rencana tindakan unjuk rasa nan bakal menyuarakan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset di Jakarta, Kamis (27/8).
Menurutnya, saat ini RUU Perampasan Aset tetap berada dalam tahap pembahasan sebagai inisiatif DPR.
Setelah DPR menyelesaikan penyusunannya dan menyerahkan kepada pemerintah, presiden bakal segera menugaskan menteri mengenai untuk melakukan pembahasan bersama.
Yusril menegaskan pemerintah dan DPR mempunyai komitmen nan sama untuk menuntaskan pembahasan RUU tersebut paling lambat pada akhir Desember 2026.
Selain rumor RUU Perampasan Aset, dia juga menanggapi aspirasi masyarakat mengenai penerapan balasan meninggal bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Yusril menjelaskan ketentuan tersebut pada dasarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Namun demikian, dia menekankan kewenangan menjatuhkan pidana meninggal sepenuhnya berada pada lembaga peradilan.
"Jaksa dapat mengusulkan tuntutan balasan meninggal berasas berat ringannya kesalahan terdakwa, tetapi nan memutuskan adalah majelis hakim. Pemerintah menghormati sepenuhnya putusan pengadilan," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan kawan-kawan menggelar tindakan unjuk rasa di depan kompleks gedung wakil rakyat, Jakarta, Kamis (27/8).
Aliansi penduduk Pati dari Jawa Tengah (Jateng) nan telah berada di Jakarta sejak beberapa hari lampau menyatakan tindakan bakal berjalan tenteram dan konsentrasi pada dua tuntutan mengenai pemberantasan korupsi.
Koordinator AMPB, Supriyono namalain Botok mengatakan dua tuntutan dalam tindakan 27 Agustus ini adalah mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan menerapkan balasan terberat bagi koruptor.
"Kami ke Jakarta ini tidak ada niatan untuk membikin rusuh. Kami mendukung aktivitas kawan-kawan di Jabodetabek nan bakal menggelar tindakan 27 Agustus," kata Botok, Jakarta, Rabu kemarin dikutip dari Antara.
Botok mengatakan AMPB sebelumnya telah menyampaikan aspirasi serupa di Kabupaten Pati pada 13 Agustus lalu. Dalam tindakan itu, mereka meminta DPRD Kabupaten Pati mengusulkan agar RUU Perampasan Aset segera disahkan DPR dan Pemerintah.
Setelah mengetahui ada rencana tindakan dengan tuntutan serupa di Jakarta, AMPB memutuskan untuk turut datang dan menyampaikan aspirasi tersebut di depan DPR RI.
Ia menyebut kehadiran masyarakat Pati ke Jakarta juga dimaksudkan untuk memberikan masukan kepada DPR RI mengenai pembahasan RUU Perampasan Aset.
"Kita datang ke DPR RI untuk memberi masukan agar segera disahkan RUU tersebut," katanya.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan pihaknya siap menerima aspirasi masyarakat dalam rencana tindakan 27 Agustus massa AMPB dkk nan digelar hari ini.
"Jadi partisipasi dari masyarakat jika mau menyatakan masukannya, kemudian menyatakan aspirasinya, tentu saja bakal kami terima di gedung DPR," kata Puan di usai menghadiri bedah kitab di area Palmerah, Jakarta Barat, Rabu kemarin.
Puan juga memastikan DPR terbuka untuk berjumpa massa aksi.
"Ya ketua DPR bisa saja [menemui peserta tindakan demo], hari ini pun ketua DPR juga berjumpa dengan perwakilan-perwakilan dari masyarakat nan mau bertemu," kata politikus PDIP itu.
(antara/kid)
54 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·