Pemerintah Targetkan Bangun 1.296 KNMP di 2026, 1.090 Titik Sudah Dimulai

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Jakarta -

Pemerintah menargetkan pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di 1.269 letak sepanjang 2026. Hingga saat ini, pembangunan bentuk telah dimulai di 1.090 lokasi, sementara 179 letak lainnya tetap berada dalam tahap pra-pembangunan dan proses kontrak.

Data tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dalam Rapat Koordinasi Terbatas Pembangunan dan Operasionalisasi KNMP serta Budidaya Ikan Darat Tematik di Jakarta, Selasa (15/9). Rakortas tersebut membahas percepatan pembangunan menuju sasaran 5.000 KNMP hingga 2029.

Dari total letak nan sudah berjalan, 65 letak KNMP telah terbangun dan beroperasi. Sementara itu, pembangunan tahap kedua di 35 letak telah mencapai progres 85,6 persen per 2 September 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari 35 letak tahap kedua tersebut, sembilan letak telah selesai 100 persen. Sisanya, 26 lokasi, ditargetkan rampung pada September 2026.

"Sekarang, di pemerintahan Presiden Prabowo, laut kita jadikan laman depan. Karena itu, pembangunan sektor kelautan dan perikanan menjadi prioritas, termasuk pembangunan 5.000 Kampung Nelayan Merah Putih sampai 2029," ujar Zulhas dalam keterangan tertulis, Selasa (15/9/2026).

Zulhas menyebut percepatan pembangunan KNMP merupakan bagian dari perubahan orientasi pembangunan nasional nan menempatkan laut dan masyarakat pesisir sebagai kekuatan utama ekonomi Indonesia. Pembangunan sektor kelautan dan perikanan diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan produksi, tetapi juga memperkuat kesejahteraan nelayan.

Program KNMP dirancang sebagai ekosistem ekonomi pesisir terintegrasi, mulai dari produksi, pengolahan, hingga pemasaran hasil perikanan. Pemerintah menargetkan Nilai Tukar Nelayan (NTN) mencapai 120 pada 2027 seiring dengan rampungnya pembangunan sejumlah letak KNMP.

Untuk memastikan percepatan pembangunan dan operasionalisasi KNMP melangkah terpadu, pemerintah telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2026. Inpres tersebut menjadi landasan penguatan penyelenggaraan KNMP melalui sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

(anl/ega)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News