Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bakal ada peraturan mengenai penyerapan bijih timah masyarakat oleh PT Timah (Persero) di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Hal ini seiring dengan tindakan demonstrasi masyarakat penambang di Kantor PT Timah di Kabupaten Belitung Timur, di tengah meningkatnya tuntutan agar pembelian bijih timah masyarakat kembali dibuka.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno, mengatakan bahwa patokan tersebut hanya mengatur penyerapan bijih timah, meskipun tidak menjelaskan berapa besar volume nan bakal ditetapkan.
"Ya, (peraturan) menyerap (bijih timah) dari masyarakat. Ada beberapa, tapi angkanya belum," ungkapnya saat ditemui di aktivitas Peluncuran dan Bedah Buku Bahlil Lahadalia, dikutip Sabtu (8/8).
Sementara itu, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya mengatakan tindakan tersebut muncul lantaran aktivitas pembelian bijih timah belum melangkah normal, sehingga hasil produksi penambang belum terserap secara optimal dan berakibat pada ekonomi masyarakat.
"Dalam penyesuaian RKAB PT Timah itu rupanya ada manajemen nan kudu dilengkapi antara lain misalkan info persediaan dan sebagainya, menyesuaikan itu kan perlu minimal 6-7 bulan, sehingga daripada kekosongan, ini kan produksi masyarakat kudu ada nan membeli," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, pemerintah berbareng DPR, Kementerian ESDM, serta PT Timah telah berkoordinasi untuk mempercepat penyelesaian izin dalam corak Peraturan Presiden (Perpres) nan menjadi dasar norma pembelian timah masyarakat.
"Dari info nan kami terima, Presiden sudah menandatangani, tinggal proses penomoran. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan sudah dapat digunakan," ungkap Bambang.
Bambang menuturkan, saat ini belum ada IUP nan mempunyai RKAB aktif, baik milik PT Timah maupun perusahaan swasta di Belitung. Kondisi tersebut menjadi halangan utama nan menyebabkan aktivitas tata niaga timah di Belitung belum melangkah optimal.
Karena itu, menurutnya, pemerintah memilih menempuh kebijakan unik melalui Perpres agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak semakin terhambat. Ia juga meminta agar sistem operasional segera disusun sehingga tidak terjadi kekosongan kebijakan ketika izin mulai berlaku.
"Kalau menunggu seluruh proses manajemen RKAB selesai, waktunya tetap panjang. Sementara masyarakat tidak bisa menunggu. Aktivitas ekonomi kudu tetap berjalan, sehingga diperlukan landasan norma berupa Perpres," katanya.
Di sisi lain, Bambang juga mengingatkan pelaku upaya pertimahan agar tidak memanfaatkan situasi untuk melakukan penyelundupan timah. "Jangan sampai situasi pertimahan pada saat ini malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan penyelundupan," katanya.
Sementara itu, Corporate Secretary PT Timah, Ruddy Nursalam, menyampaikan bahwa perusahaan memahami aktivitas pertambangan timah mempunyai keterkaitan nan erat dengan kehidupan sosial dan perekonomian masyarakat, khususnya di wilayah operasional perusahaan.
"Perusahaan menyesalkan kejadian perusakan nan menimbulkan kerugian bagi kita semua, Menyikapi perihal tersebut perusahaan bakal terus berupaya dan berkoordinasi untuk mencari solusi dalam konteks kepentingan seluruh pihak sesuai dengan ketentuan nan berlaku," ujar Ruddy dalam keterangan resmi.
Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, perusahaan telah mengaktifkan Rencana Tanggap Darurat (Emergency Response Plan) sebagai bagian dari prosedur penanganan kejadian atas adanya keadaan kahar (Force Majeur). Langkah-langkah nan dilakukan meliputi pemindahan personel, pengamanan letak berbareng abdi negara berwenang, serta upaya pemulihan secara berjenjang untuk memastikan keselamatan pekerja dan keamanan aset perusahaan.
“Hingga saat ini, aktivitas operasional di sebagian wilayah Belitung tetap mengalami gangguan dan belum kembali melangkah secara normal. Perusahaan terus melakukan pertimbangan terhadap kondisi di lapangan dengan mengutamakan aspek keselamatan, keamanan, serta kepatuhan terhadap ketentuan nan bertindak sebelum operasional dapat dipulihkan secara penuh” Jelas Ruddy.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·