Pemerintah Siap Rombak UU Perkoperasian yang Dinilai Sudah Usang

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Pemerintah Siap Rombak UU Perkoperasian nan Dinilai Sudah Usang Pemerintah bakal rombak izin perkoperasian di Indonesia nan dinilai sudah usang(Doc Kementerian Koperasi)

PEMERINTAH menyatakan komitmen penuh untuk merombak izin perkoperasian di Indonesia nan dinilai sudah usang. Langkah ini ditandai dengan kesiapan pemerintah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono, mengungkapkan bahwa UU Perkoperasian nan ada saat ini sudah berumur 34 tahun dan tidak lagi relevan dengan dinamika zaman. RUU inisiatif DPR RI ini dipandang sebagai momentum besar untuk menata ulang ekosistem koperasi secara holistik dan komprehensif.

"UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia," ujar Ferry dalam Rapat Kerja berbareng Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (17/6).

Setelah mencermati draf RUU usulan DPR, Ferry membeberkan sejumlah rumor krusial nan memerlukan pendalaman bersama, salah satunya mengenai mengambil teknologi digital oleh koperasi.

Menurutnya, digitalisasi memberikan kesempatan besar terhadap kecepatan, kemudahan, keterjangkauan layanan, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi. 

Namun, dia menekankan perlunya memperdalam izin mengenai jenis teknologi dan pengelolaannya agar pemanfaatannya melangkah aman.

Isu krusial berikutnya menyangkut aspek pengawasan dan perlindungan biaya nasabah. Pemerintah menyoroti pentingnya pembentukan lembaga nan menyelenggarakan perizinan, pengaturan, dan pengawasan upaya simpan pinjam koperasi, serta pembentukan lembaga Penjaminan Simpanan Koperasi (LPS Koperasi). Lembaga penjaminan ini bakal menyelenggarakan penjaminan simpanan personil pada KSP/KSPPS.

"Diharapkan ini dapat meningkatkan kepercayaan personil dan masyarakat untuk menggunakan jasa simpanan di koperasi tanpa ketakutan terjadinya kandas bayar sebagaimana terjadi pada tahun 2020," ucapnya.

Selain perlindungan simpanan, instrumen penegakan norma melalui ketentuan hukuman pidana juga menjadi sorotan tajam pemerintah. Menkop menilai hukuman pidana pada prinsipnya dibutuhkan untuk melindungi kepentingan personil koperasi dan masyarakat luas. Kendati demikian, dia mengingatkan agar perumusan pasal pidana ini dilakukan dengan penuh aspek kehati-hatian.

"Dibutuhkan kehati-hatian dalam perumusannya agar tidak kontraproduktif, tidak salah sasaran, dan tidak membuka kesempatan kriminalisasi dengan menimbang tingkat literasi pengurus, pengawas, anggota, alias masyarakat pada umumnya," tegas dia.

Terakhir, dia juga menyebut perlunya memperdalam ketentuan mengenai ekosistem dan peran serta kegunaan masing-masing pemangku kepentingan dengan pemerintah.

Pemerintah optimistis, jika RUU ini disahkan dengan mengakomodasi isu-isu strategis tersebut, wajah koperasi Indonesia bakal berubah total dan bisa mengembalikan posisinya sebagai soko pembimbing perekonomian nasional.

"Dengan undang-undang ini, kami meyakini mimpi untuk menjadikan koperasi sebagai Soko Guru perekonomian Indonesia menjadi lebih mungkin dapat tercapai. Termasuk mimpi untuk mengantarkan satu alias beberapa koperasi Indonesia masuk dalam 300 koperasi kelas bumi pada 10-20 tahun mendatang dapat terwujud," papar Ferry. (Fal)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia