Pemerintah menyetujui pembahasan lanjutan 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), dan Kalimantan Selatan (Kalsel). Persetujuan tersebut disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam Rapat Kerja Tingkat I nan membahas 15 RUU tentang kabupaten/kota di ketiga provinsi tersebut di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Mendagri merinci, 15 RUU tersebut mencakup tujuh wilayah di Provinsi Kalbar, ialah RUU tentang Kabupaten Kapuas Hulu, Kabupaten Sintang, Kota Pontianak, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sambas, Kabupaten Sanggau, dan Kabupaten Ketapang.
Kemudian, lima wilayah di Provinsi Kalteng terdiri dari RUU tentang Kabupaten Kapuas, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan Kabupaten Kotawaringin Barat. Sementara itu, tiga wilayah di Provinsi Kalsel meliputi RUU tentang Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
"Berkaitan dengan RUU tersebut, pada prinsipnya, pemerintah tentu sangat menghormati dan menghargai kewenangan konstitusional DPR RI untuk mengusulkan usulan Rancangan Undang-Undang, dan pada prinsipnya setuju," katanya.
Mendagri menjelaskan, terdapat sejumlah argumen nan mendasari persetujuan pemerintah terhadap pembahasan 15 RUU tersebut. Pertama, pembahasan tersebut dinilai dapat memberikan kepastian norma dan mengurangi potensi perdebatan mengenai dasar norma pembentukan daerah. Hal ini khususnya berangkaian dengan perubahan konstitusi dari UUD Sementara Tahun 1950 menjadi UUD 1945 nan bertindak saat ini.
Menurutnya, kepastian dasar norma tersebut krusial bagi pemerintah wilayah (Pemda) dan penyelenggaraan pemerintahannya, termasuk dalam pembentukan beragam peraturan turunannya.
"Mulai dari Perkada, Perda, biasanya bakal mengambil dasar hukum. Agak debatable jika dasar hukumnya Undang-Undang Sementara, lantaran daerahnya waktu itu terbentuk berasas undang-undang itu. Jadi dengan undang-undang nan bertindak saat ini, potensi perdebatan itu, termasuk polemik hukumnya, itu menjadi dapat diatasi," jelasnya.
Selain aspek kepastian hukum, Mendagri menyebut pembahasan 15 RUU tersebut juga dapat menjadi parameter keahlian nan baik dan produktif, khususnya dalam penyelenggaraan kegunaan legislasi Komisi II DPR RI berbareng pemerintah.
Lebih lanjut, Mendagri menegaskan bahwa pemerintah berpandangan pembahasan 15 RUU kabupaten/kota tersebut sebaiknya tetap berfokus pada substansi nan berangkaian dengan perubahan dasar hukum, penataan kewilayahan, dan karakter daerah.
Penataan kewilayahan mencakup nama dan cakupan wilayah kabupaten/kota, pemisah daerah, serta nama dan kedudukan ibu kota kabupaten. Adapun karakter wilayah meliputi karakter kewilayahan geografis, potensi sumber daya alam, suku bangsa, dan budaya.
Ia berambisi pembahasan tersebut dapat melangkah secara efektif tanpa masuk ke substansi nan berpotensi menimbulkan perdebatan berkepanjangan. "Kami harapkan ke depan adalah pembahasan tidak masuk ke substansi nan sensitif, nan membikin kemudian revisi undang-undang menjadi berlarut-larut. Kami kira itu pada prinsipnya, pemerintah sekali lagi setuju melanjutkan pembahasan 15 RUU kabupaten/kota," tandas Mendagri.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Hadir pula Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam, Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung, Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra, Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kemensetneg Lydia Silvanna Djaman, serta para personil Komisi II DPR RI.
1 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·