Pemerintah menyepakati untuk mengusulkan relaksasi besaran porsi belanja pegawai dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari sebesar 30 persen dalam Undang-Undang (UU) Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) mulai tahun anggaran 2027.
Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan kesepakatan itu diambil oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyantini.
“Pak Menkeu, Pak Mendagri, Bu MenpanRB sudah sepakat dan mencari solusi bahwa di dalam undang-undang APBN 2027, kami bakal mengusulkan untuk pegawai 30 persen, itu kita relaksasi,” kata Askolani dalam rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/6).
Selain itu, pemerintah juga menyepakati untuk merelaksasi ketentuan shopping infrastruktur nan ditargetkan minimal 40 persen dari APBD dalam UU HKPD tersebut, mulai 2027.
Hal ini dikarenakan pemerintah memandang ada dinamika fiskal wilayah nan cukup signifikan, termasuk perubahan kebijakan transfer ke wilayah (TKD) dalam beberapa tahun terakhir.
“Kita pahami kebijakan TKD dalam setahun dua tahun ini mengalami perubahan nan signifikan sehingga kita kudu juga bergerak untuk menyikapi itu,” ujarnya.
Askolani menyebut banyak pemerintah wilayah saat ini sudah melampaui pemisah 30 persen shopping pegawai, apalagi berada di kisaran 40 persen hingga 50 persen dari APBD.
Dengan relaksasi tersebut, pemerintah berambisi pemerintah wilayah tetap dapat menjalankan tanggungjawab pengangkatan dan pembayaran pegawai, tanpa mengganggu stabilitas APBD.
“Relaksasi kita buka jadi enggak apa-apa nan di atas 30 (persen) dan kita pakai petunjuk undang-undang APBN dan kemudian untuk pemenuhan PPPK-nya kelak kita bakal support lebih dari DAU (Dana Alokasi Umum) di 2027,” jelasnya.
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·