Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah disebut mempunyai waktu paling lama satu tahun untuk menyelesaikan patokan turunan nan berkarakter teknis atas UU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) nan telah resmi disahkan, Selasa (21/4).
"Peraturan penyelenggaraan paling lambat satu tahun," ujar Ketua Baleg DPR Bob Hasan saat dihubungi, Rabu (22/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, UU PPRT tetap bisa bertindak meski patokan turunan belum diselesaikan pemerintah. Sebab, menurut Bob, patokan turunan hanya bertindak untuk sejumlah pengaturan nan berkarakter teknis.
Misalnya mengenai agunan sosial ketenagakerjaan, pengawasan, hingga proses penyelesaian perselisihan.
"PP tersebut hanya mengenai pasal-pasal nan memerlukan teknis, smntra UU PPRT sudah bertindak dan mengikat sejak paripurna dan tercatat dalam lembaran negara," ujar Bob.
Rapat pengesahan UU PPRT digelar dalam Paripurna ke-17 penutupan masa sidang IV 2025-2026 bertepatan dengan Hari Kartini pada Selasa (21/4), nan dihadiri 314 dari 578 personil dewan.
UU PPRT mengatur kewenangan dan tanggungjawab bagi pekerja rumah tanggan (PRT) nan sebelumnya tak pernah diatur. Sejumlah ketentuan itu tertuang dalam 12 bab dan 37 pasal.
"Alhamdulillah setelah 22 tahun diperjuangkan, hari ini UU PPRT telah disahkan. Ini menjadi tonggak sejarah bagi teman-teman nan bekerja di sektor domestik," kata Ketua DPR Puan Maharani nan memimpin rapat paripurna pengesahan undang-undang itu.
(thr/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·