Pemerintah Minta Masyarakat Waspada Tawaran Haji Tanpa Antre: Potensi Penipuan

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta - Satgas Haji dan Umrah mengimbau masyarakat mewaspadai tawaran naik haji tanpa antre. Pemerintah penyelenggaraan haji dengan dipastikan ilegal.

Hal itu disampaikan,Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, berbareng Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo usai menggelar pertemuan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026). Dahnil diminta tidak mudah tergiur iklan di media sosial maupun rayuan dalam ceramah-ceramah.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk jangan mudah terpengaruh dengan iklan-iklan nan ada di sosial media, kemudian nan ada di banyak tempat melalui ceramah-ceramah segala macam, nan membujuk untuk naik haji tanpa ngantri," kata Dahnil Anzar kepada wartawan.

Dahnil menegaskan, bahwa secara resmi tidak ada skema naik haji tanpa melalui proses antrean. Dia menyebut tawaran 'haji tanpa antre' biasanya tidak menggunakan visa haji resmi, sehingga status jemaahnya menjadi ilegal.

"Sejatinya tidak ada skema naik haji tanpa ngantri. Jadi naik haji itu pasti ngantri. Kalau ada iklan-iklan alias ajakan-ajakan untuk naik haji tanpa ngantri, itu pasti tidak menggunakan visa haji. Artinya, mereka adalah jemaah haji terlarangan dan itu pasti potensinya adalah penipuan," jelasnya.

"Oleh karena itu, masyarakat jangan mudah dibujuk melalui iklan-iklan tersebut dengan biasanya ajakan-ajakan nan sangat meyakinkan, oleh karena itu hindari," lanjutnya.

Dia juga memperingatkan para pelaku menghentikan praktik tersebut. Dahnil memastikan kepolisian tidak bakal ragu melakukan tindakan tegas secara hukum.

Dalam kesempatan nan sama, Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sejak dibentuknya Satgas Haji, laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan haji mengalami peningkatan. Hal ini seiring dengan masifnya edukasi dan sosialisasi nan dilakukan pemerintah.

"Sampai dengan hari ini sudah ada 115 laporan. Di antaranya ada nan sudah diselesaikan, kemudian ada 68 nan tetap dalam proses," ungkap Dedi.

Dedi menjelaskan, terhadap 68 laporan nan sedang diproses, pihaknya berbareng Kementerian Haji bakal melakukan asesmen untuk memandang unsur niat jahat alias mens rea dari para pelaku. Jika unsur tersebut terpenuhi, kata Komjen Dedi, maka penegakan norma bakal dilakukan.

"Apabila mens rea-nya sudah masuk, maka upaya penegakan norma kudu tetap dilakukan," tegasnya.

Meski demikian, Polri tetap membuka kesempatan mediasi melalui sistem restorative justice (RJ). Namun, jika mediasi menemui jalan buntu, jalur norma menjadi pilihan untuk memberikan pengaruh jera.

"Ketika RJ dan mediasi dinyatakan gagal, maka sekali lagi penegakan norma kudu dilakukan agar memberikan pengaruh jera, tidak terulang kembali pada tahun-tahun berikutnya," pungkas Dedi.

(ond/wnv)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News