Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah tetap memverifikasi info mengenai delapan penduduk negara Indonesia (WNI) nan diduga direkrut untuk berasosiasi dengan angkatan bersenjata Federasi Rusia, termasuk kemungkinan mereka menjadi korban perekrutan alias secara sadar masuk dinas militer asing.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan verifikasi dilakukan terhadap identitas, status kewarganegaraan, proses perekrutan, hingga corak keterlibatan masing-masing WNI.
"Informasi nan disampaikan pihak Ukraina tentu kami cermati. Tetapi kita tidak boleh langsung mengambil konklusi sebelum seluruh faktanya diverifikasi," kata Yusril di Jakarta, Rabu (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, pemerintah perlu memastikan identitas para WNI, proses perekrutan, perihal nan ditawarkan kepada mereka, serta kebenaran mengenai keterlibatan mereka dalam dinas militer Rusia.
Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina alias Foreign Intelligence Service of Ukraine (FISU) sebelumnya mengungkap telah memperoleh sejumlah arsip nan diklaim berangkaian dengan perekrutan sedikitnya delapan WNI ke dalam barisan militer Rusia.
Delapan WNI nan disebut dalam laporan tersebut adalah Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
Menurut laporan tersebut, para WNI itu diduga awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan iming-iming penghasilan tinggi, tugas nontempur, percepatan memperoleh kebangsaan Rusia, serta beragam tunjangan sosial.
FISU menyebut perekrut menggunakan tawaran pekerjaan untuk menarik penduduk asing nan kemudian dapat diarahkan ke dinas militer.
Yusril mengatakan andaikan info tersebut terbukti, pemerintah perlu memandang persoalan itu dari dua sisi, ialah perlindungan terhadap WNI nan mungkin menjadi korban penipuan alias pemanfaatan serta akibat norma andaikan mereka secara sadar masuk dinas militer negara asing tanpa izin Presiden.
"Kalau betul ada penduduk negara kita nan direkrut dengan modus tawaran pekerjaan, tetapi kemudian rupanya diarahkan untuk masuk dinas militer dan dikirim ke wilayah konflik, tentu kita kudu memandang apakah nan berkepentingan merupakan korban," katanya.
Ia menegaskan pemerintah bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada WNI nan menjadi korban.
Di sisi lain, Yusril mengatakan Indonesia mempunyai ketentuan mengenai WNI nan masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur kehilangan kewarganegaraan, antara lain bagi WNI nan masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dulu dari Presiden.
Namun, Yusril menegaskan penerapan ketentuan tersebut kudu berasas kebenaran nan telah diverifikasi dan melalui prosedur norma nan berlaku.
Menurut dia, status kebangsaan seseorang tidak dapat ditentukan hanya berasas pemberitaan alias info sepihak, tetapi kudu melalui penelitian dan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau memang terbukti memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan, tentu pemerintah bakal mengambil langkah sesuai sistem hukum," katanya.
Yusril menjelaskan kehilangan kebangsaan juga tidak cukup hanya didasarkan pada dugaan seseorang telah berasosiasi dengan tentara asing.
Ketentuan dalam UU Kewarganegaraan, kata dia, kudu dilaksanakan melalui sistem administratif, termasuk keputusan Menteri Hukum mengenai kehilangan kewarganegaraan.
Ia menegaskan dugaan tidak boleh dicampuradukkan dengan kebenaran norma sehingga pemerintah bakal bertindak berasas kebenaran nan telah terverifikasi dan ketentuan norma nan berlaku.
(antara/gil)
49 menit yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·