Pemerintah Klaim DMO 35% Ampuh Jaga Harga Minyak Goreng

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta -

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyatakan kebijakan domestic market obligation (DMO) minimal 35% melalui Bulog dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan efektif menjaga nilai minyak goreng rakyat di pasar.

Hingga 10 April 2026, nilai rata-rata nasional Minyakita tercatat sebesar Rp 15.961 per liter, turun 5,45% dibanding info 24 Desember 2025 sebesar Rp 16.881 per liter sebelum kebijakan berlaku.

Capaian ini mencerminkan pentingnya penerapan kebijakan pengedaran DMO melalui Perum Bulog dan BUMN Pangan untuk memastikan kesiapan pasokan merata. Budi mengatakan, realisasi pengedaran apalagi mencapai sekitar 49,45% hingga 10 April 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, realisasi ini melampaui ketentuan minimum sebesar 35% berasas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

"Kebijakan DMO minimal 35 persen melalui BUMN Pangan terbukti efektif menjaga kesiapan pasokan dan menjaga stabilitas nilai MINYAKITA di pasar. Bahkan realisasinya nan sudah melampaui 49 persen menunjukkan sistem pengedaran melangkah dengan baik," ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (16/4/2026).

Budi menjelaskan, ketentuan 35% merupakan pemisah minimal nan kudu dipenuhi pelaku usaha. Artinya, realisasi DMO nan berjuntai pada volume ekspor produk turunan kelapa sawit, dapat melampaui pemisah minimal seperti nan terjadi saat ini. Namun, pemerintah tetap bersinergi untuk membuka ruang bagi peningkatan pengedaran DMO sepanjang didukung kesiapan pasokan.

"Ketentuan DMO sebesar 35% melalui BUMN merupakan pemisah minimal nan kudu dipenuhi pelaku usaha. Peningkatan realisasi penyaluran di atas ketentuan tersebut pada prinsipnya dimungkinkan sepanjang didukung kesiapan pasokan," katanya.

Pemerintah telah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk mengantisipasi gejolak nilai dan pasokan minyak goreng dalam beberapa tahun terakhir. Melalui skema ini, produsen dan eksportir bekerja sama untuk kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Budi menegaskan, Minyakita bukan minyak goreng bersubsidi, melainkan kontribusi pelaku upaya nan melaksanakan ekspor. Ia juga menyebut, Minyakita bukan parameter tunggal nilai dan pasokan minyak goreng. Selain itu, kesiapan Minyakita juga tergantung pada DMO.

"Saat ini tidak terjadi kelangkaan minyak goreng di pasar. Ketersediaan pasokan minyak goreng kondusif lantaran tetap ada minyak goreng premium dan minyak goreng second brand sebagai opsi. Selain itu, kesiapan pasokan MINYAKITA tergantung pada DMO. Kalau ekspornya tidak banyak, makanya pasokan DMO juga tidak banyak," imbuhnya.

Sanksi Produsen & Distributor Nakal

Budi mengatakan, Kemendag bekerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri untuk memperketat pengawasan pengedaran Minyakita untuk menjaga pasokan dan stabilitas nilai tetap terjaga. Untuk itu, koordinasi dengan pelaku upaya terus diperkuat agar tidak terjadi gangguan pasokan maupun lonjakan nilai di tingkat konsumen.

Adapun berasas hasil pengawasan nan dilakukan, pemerintah telah memberikan hukuman terhadap delapan produsen dan eksportir non-produsen perusahaan minyak goreng nan tidak memenuhi ketentuan DMO.

"Sanksi nan diberikan terhadap kedelapan produsen dan/atau eksportir ialah berupa penangguhan publikasi persetujuan ekspor," tegas Mendag Busan.

Selain itu, Kemendag juga telah menjatuhkan hukuman terhadap dua pelaku usaha, ialah produsen dan pemasok nan melakukan pelanggaran dengan menjual MINYAKITA di atas ketentuan DPO serta belum memenuhi persyaratan administratif seperti kepemilikan Tanda Daftar Gudang (TDG).

"Sanksi nan diberikan ialah hukuman administratif berupa teguran tertulis dan meminta pelaku upaya segera menyesuaikan dengan ketentuan nan berlaku," pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal S. Shofwan, mengatakan kondisi stok di tingkat pengecer dan pasar pantauan dalam kondisi kondusif dan nilai relatif terkendali. Bahkan sebanyak 15 provinsi telah mencatatkan nilai sesuai HET Rp 15.700 per liter.

Namun demikian, pemerintah tetap mencermati adanya disparitas nilai di sejumlah wilayah, khususnya di Indonesia Timur dengan nilai lebih dari 10% di atas HET.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan nilai minyak goreng dan komoditas lainnya dapat diakses melalui https://sp2kp.kemendag.go.id/.

"Kemendag mencermati adanya dinamika pasokan Minyakita di sejumlah pasar rakyat dalam beberapa waktu terakhir. Oleh lantaran itu, penyaluran terus dioptimalkan melalui jalur pengedaran BUMN, khususnya Perum Bulog dan BUMN Pangan. Untuk menjaga keseimbangan pasokan di pasar, Kemendag mendorong pelaku upaya memaksimalkan produksi dan pengedaran minyak goreng second brand sebagai pengganti tambahan bagi masyarakat," imbuh Iqbal.

(ahi/hns)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance