Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria.(Dok. Komdigi)
PEMERINTAH Indonesia tengah mengkaji pengaturan mengenai karya alias konten nan dihasilkan oleh kecerdasan buatan/artificial intelligence (AI) untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Langkah ini diambil sebagai upaya mengantisipasi akibat teknologi AI, khususnya terhadap industri media dan jurnalistik.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan revisi UU Hak Cipta. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi pedoman penggunaan AI nan lebih jelas di tanah air.
"Saat ini kita sedang menyusun rancangan undang-undang kewenangan cipta untuk revisi undang-undang nan lama. Jadi mungkin soal AI bakal masuk dalam kewenangan cipta, tapi saya belum bisa berkomentar untuk soal itu lantaran tetap dalam proses," ujar Nezar saat ditemui di Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Jakarta, Kamis (10/9).
Perlindungan Karya Jurnalistik
Salah satu poin krusial nan sedang dibahas adalah sejauh mana konten buatan AI bakal diatur, terutama menyangkut perlindungan kewenangan cipta karya jurnalistik. Pemerintah tengah mengkaji apakah produk kewartawanan bakal dilindungi sepenuhnya alias hanya pada bagian-bagian tertentu dalam konteks penggunaan oleh AI.
"Apakah karya kewartawanan masuk dalam kategori nan dilindungi oleh kewenangan cipta secara sepenuhnya alias ada bagian-bagian lain dari produk kewartawanan nan bakal diproteksi dengan undang-undang kewenangan cipta," tambah Nezar.
Tren Gugatan Global
Dalam kesempatan nan sama, Anggota Dewan Profesor Universitas Katolik Atma Jaya, Prof. Selvie Sinaga, menyoroti kejadian dunia di mana perusahaan media mulai menggugat perusahaan developer AI. Ia mencontohkan langkah norma The New York Times terhadap OpenAI dan Microsoft, serta gugatan Nikkei dan Asahi Shimbun terhadap Perplexity di Jepang.
Menurut Selvie, kasus-kasus tersebut menunjukkan adanya kekosongan alias ketidakjelasan norma ketika karya berkuasa cipta digunakan untuk melatih model AI. Di Indonesia, izin saat ini belum secara spesifik mengatur penggunaan AI dalam kerangka kewenangan cipta.
"Di Indonesia, perlindungan kewenangan cipta saat ini merujuk pada Undang-Undang Hak Cipta. Namun, patokan tersebut belum secara unik mengatur penggunaan AI. Diharapkan revisi UU Hak Cipta memberikan dasar norma lebih jelas," kata Selvie.
Kaitan dengan Perpres Publisher Rights
Selain revisi UU Hak Cipta, Selvie juga menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas alias Publisher Rights.
Ia menjelaskan bahwa pada Pasal 7 izin tersebut, perusahaan platform digital diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan pers. Kerja sama ini dapat berupa lisensi berbayar, bagi hasil, hingga berbagi info agregat pengguna, nan diharapkan dapat memperkuat ekosistem media di tengah gempuran teknologi digital dan AI. (Ant/H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·